RADAR SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu pria berinisial MM, 21.
Pria yang tinggal di rumah indekos di Surabaya ini, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah mencabuli Delima, 4, di kamar kosnya.
Tersangka ini melakukan aksi bejatnya menggunakan alat sumpit dan boneka barbie.
Tersangka saat ini mendekam di balik tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan ini melakukan aksinya ketika orang tua korban bekerja.
Korban yang main di sekitar rumah kemudian dipanggil tersangka untuk masuk ke kosnya.
Tersangka membujuk korban dengan mengajaknya bermain di dalam kos.
"Tersangka kemudian mengajak korban masuk dan mengunci pintunya," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1).
Setelah itu, korban bermain di dalam kos tersangka.
Ketika korban bermain, tersangka menurunkan celana korban sampai lutut.
"Tersangka memasukkan sumpit dan kaki boneka Barbie ke kemaluan korban," katanya.
Kejadian ini kemudian diketahui orang tua korban, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Tersangka mengakui jika ia melakukan aksi pencabulan tersebut.
"Kami lakukan visum terhadap korban dan ada luka di kemaluannya hingga korban mengalami sakit saat buang air kecil," jelasnya. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa