Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Hati-Hati Jika Pengunjung Warkop Tiba-Tiba Pinjam Motor. Itu Modus untuk Melarikan Motor. Penjaga Warkop di Bangkingan Surabaya Pernah Jadi Korbannya

M. Mahrus • Senin, 22 Januari 2024 | 17:16 WIB
DITAHAN : Tersangka Sa alias Paidi diamankan di Mapolsek Lakarsantri. (IST)
DITAHAN : Tersangka Sa alias Paidi diamankan di Mapolsek Lakarsantri. (IST)

RADAR SURABAYA - Sa, 29, alias Paidi tak berkutik saat dibekuk polisi.

Warga Sepanjang, Taman Sidoarjo ini ditahan karena menggelapkan motor Honda Beat.

Honda Beat itu milik Setiyowati, 48, warga Bangkingan RT 03, Lakarsantri, Surabaya.

Modusnya, tersangka meminjam motor hendak dipakai sarana mengambil uang ke ATM melalui Nur selaku penjaga warung kopi (warkop).

Namun oleh tersangka, motor digadaikan ke orang lain.

Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan bermula saat tersangka datang ke warkop depan waduk Bangkingan RT 03, Lakarsantri, Sabtu (30/12) sekitar pukul 14.00.

Saat itu tersangka meminjam motor korban melalui penjaga warkop Nur.

Kemudian oleh Nur, korban dipinjami motor dengan syarat ditemani Andre orang suruhan Nur.

Tersangka dan Andre berboncengan menggunakan motor korban.

Sesampainya di Pesapen, Sumur Welut, Andre diturunkan tersangka dan ditinggal.

Sementara motor Honda Beat milik korban dibawa kabur.

Andre lalu menghubungi Nur dan korban.

Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Lakarsantri.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama dua pekan, tersangka berhasil ditangkap.

"Modus tersangka meminjam motor korban dengan dalih dipakai ambil uang. Tapi malah digadaikan ke orang lain tanpa izin korban," ujarnya, Minggu (21/1).

Akhyar menyatakan, tersangka sempat sembunyi dan pindah-pindah tempat.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

"Pengakuannya uang hasil dipakai kebutuhan sehari-hari. Karena dia tidak bekerja," sebutnya.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti STNK motor Honda Beat nopol L 2170 U, sebuah BPKB, dan sebuah kunci serep motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (rus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#Kriminal Hari Ini #modus #sepeda motor #kriminal surabaya #ambil uang di atm #warkop #penggelapan