SURABAYA - Tega benar empat lelaki ini. Posisinya sebagai pelindung malah mencabuli Bunga (nama samaran).
Bocah 12 tahun yang duduk di kelas VII SMP di Surabaya itu menjadi korban pencabulan orang-orang terdekatnya di keluarga sendiri.
Bunga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung, kakak, paman, serta paman iparnya. Mirisnya, ini dilakukan para tersangka saat ibu korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit.
Empat tersangka yang kini diperiksa polisi adalah ayah kandung Bunga berinisial PE, 43; kakak kandungnya MA, 17; dan kedua pamannya yakni I, 43, dan JW, 49.
Kasus ini terungkap setelah Bunga menceritakan kepada ibunya yang baru selesai berobat dan pulang ke rumah.
Bunga mengaku mengalami pelecehan seksual oleh ayah dan kakaknya diduga dengan disetubuhi. Sementara kedua paman korban diduga meremas bagian vital korban.
“Ibu korban yang menceritakan ke saya. Keempat orang itu sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya,” kata Slamet, Ketua RT di wilayah tempat tinggal korban, Minggu (21/1).
Ibu korban yang mendengar cerita langsung dari putrinya kemudian melaporkan soal pelecehan seksual tersebut ke perangkat RT setempat. Pihak RT kemudian mengarahkan ibu korban agar melapor ke kepolisian hingga diambil tindakan terhadap para tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono yang dihubungi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini empat pelaku sudah diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tiga pelaku langsung ditahan. Sedangkan MA, kakak korban, dilakukan wajib lapor karena masih kategori anak.
“Sudah kami tetapkan tersangka. Kami masih terus minta keterangan mereka. Secepatnya akan kami rilis,” ungkap AKBP Hendro.
Pihaknya masih melakukan pendalaman sejak kapan dan sudah berapa kali korban mengalami tindak pencabulan.
"Pendalaman ini termasuk dengan melakukan visum kepada korban yang nantinya akan jadi bukti," katanya.
Saat ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kaos lengan pendek berwarna hitam dan satu celana berwarna hitam.
Bahkan dari pengakuan pelapor yakni ibu korban, kejadian terakhir yang dialami putrniya pada Januari 2024 ini dimana saat itu kakak korban dalam keadaan mabuk ingin merudapaksa korban. Beruntung, korban sedang menstruasi sehingga upaya pencabulan itu gagal. (gun/rek)
Editor : Jay Wijayanto