Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pencuri Motor di di Kemlaten Surabaya Ternyata Sales Mi Instan Terkenal, Berikut Pengakuannya

M. Mahrus • Minggu, 21 Januari 2024 | 00:36 WIB

 

PRAKTEK: Tersangka Arya Praditya Perdana memeragakan cara mencuri motor. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
PRAKTEK: Tersangka Arya Praditya Perdana memeragakan cara mencuri motor. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Tiga kali pernah ditahan tak membuat Arya Praditya Perdana, 27, kapok.

Arya Praditya Perdana kembali mencuri motor Honda Beat milik Wiwin, warga Desa Petiken, Driyorejo, Gresik.

Modusnya, warga Jalan Siwalankerto Timur I, Surabaya, ini menggandakan kunci motor korban terlebih dahulu.

Kemudian mencuri motor korban saat dipakai di minimarket Jalan Mastrip, Kemlaten, Karangpilang, Surabaya.

Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian menjelaskan, kasus pencurian motor tersebut terjadi Selasa (2/1) siang.

Saat itu korban membeli paket internet di minimarket Jalan Mastrip, Surabaya.

Korban sudah dibuntuti pelaku Arya Praditya Perdana.

Setelah membayar di kasir, korban keluar.

Dia mendapati motor miliknya sudah amblas.

Perempuan yang bekerja sebagai penjaga warung kopi alias warkop ini lalu melapor ke Polsek Karangpilang.

Setelah dilakukan lidik dan olah TKP, didapati petunjuk rekaman CCTV.

Dari rekaman kamera pengawas tersebut ditunjukkan bahwa korban mengenali ciri-ciri pelaku.

Korban sendiri juga mengingat-ingat bahwa pernah meminjamkan motor ke seorang sales yang tidak lain adalah tersangka.

Kemudian dilakukan lidik dan penangkapan pelaku di rumahnya.

"Pelaku mengakui mencuri motor korban menggunakan kunci duplikat," ujar Risky, Jumat (19/1).

Risky menambahkan, untuk motor korban masih belum dijual.

Motor jenis matik itu dititipkan tersangka di penitipan motor samping pintu keluar Terminal Purabaya Surabaya.

"Tersangka tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Wonocolo dan tiga kali masuk lapas," terangnya.

Untuk kasus terakhir, tersangka divonis delapan bulan penjara dan keluar penjara tahun 2019 lalu.

Sementara tersangka Arya Praditya Perdana mengaku menggandakan kunci motor korban dengan biaya Rp 50 ribu di kawasan Lidah Kulon, Surabaya.

Kunci digandakan saat tersangka meminjam motor korban beberapa waktu lalu.

"Motor belum dijual karena korban sangat baik sama saya. Ya faktor ekonomi saja, kepepet (nekat mencuri motor)," ungkapnya.

Arya mengaku rencana bila motor terjual uangnya hendak dipakai untuk menutup hilangnya pasokan barang dengan membayar uang.

Sebab, korban bekerja sales makanan mi instan.

"Sengaja diparkir di Bungur karena saya masih bingung jual motor. Kalau kasus sebelumnya, motor kembali semua ke korban, karena motor gak sempat dijual, saya ketangkap," tukasnya. (rus/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#Kriminal Hari Ini #pencurian motor #kriminal surabaya #mi instan #residivis