SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Sebanyak 6,265 kilogram sabu-sabu (SS) dan 10.068 butir pil ekstasi disita polisi saat hendak dibawa ke Pulau Bali.
Polisi menangkap dua kurir berinisial RM, 45, warga Denpasar Utara, Denpasar, Bali; dan EM, 36, warga Jalan Tanah Merah, Tanah Kali Kedinding, Surabaya. Keduanya disergap saat berada di parkiran Hotel Tunjungan, Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan satu koper berisi enam plastik Teh Cina berisi sabu.
Juga ditemukan 50 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna merah muda berbentuk hati dan warna krem berbentuk jamu sejumlah 9.940 butir.
"Kami saat itu sita juga sepuluh bungkus berisi serbuk ekstasi seberat 135 gram," tutur Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah, kemarin (17/1).
Kedua tersangka mengaku jika narkoba dan obat-obatan terlarang ini hendak dibawa ke Denpasar, Bali. Mereka berencana membawanya menggunakan mobil Honda Brio.
Polisi kemudian membawa keduanya untuk menunjukkan lokasi safe house mereka di Denpasar.
Polisi kemudian menggeledah rumah kos tersangka RM di Jalan Pelataran Sari, Denpasar Utara, Bali.
"Tersangka RM kos di lokasi sekaligus digunakan sebagai safe house," terangnya.
Dalam penggeledahan kedua ini, polisi menemukan 83,9 gram sabu, 128 butir pil ekstasi, serta serbuk pil ekstasi warna biru seberat 105,1 gram.
Narkoba di lokasi kedua ini diduga merupakan sisa yang belum sempat diranjau oleh tersangka RM.
"Pengakuannya, ia diminta seseorang berinisial R untuk mengambil narkoba dan ekstasi di Surabaya. Selanjutnya menunggu perintah R untuk meranjau lagi di wilayah Denpasar," jelasnya.
Keduanya diduga tidak hanya menjadi kurir sabu. Sebab polisi juga menemukan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,85 gram dalam tas koper tersangka. Mereka diduga juga menggunakan sabu.
Tersangka RM mengaku sudah kedua kalinya ia mengambil ranjauan. Kali pertama ia berhasil dan mendapat upah Rp 40 juta. "Untuk aksi kedua ia dijanjikan mendapat Rp 120 juta untuk membawa sabu ke Denpasar. Namun, belum diserahkan bandar atasnya," terangnya.
Fadillah mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan R. Pihaknya juga masih menyelidiki asal jaringan ini darimana.
Sementara itu, tersangka EM yang juga sopir travel mengaku baru sekali terlibat pengiriman narkoba. "Pengungkapan kali ini berarti kami berhasil menyelamatkan 72 ribu jiwa dari efek kecanduan narkoba," tegas Kompol Fadillah. (gun/rek)
Editor : Jay Wijayanto