SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya. Penyegelan dilakukan karena toko tersebut menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa izin.
Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya Bagus Tirta Prawira mengatakan, pihaknya telah memantau toko tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Pemantauan dilakuan untuk memastikan toko tersebut benar-benar menjual mihol tanpa dilengkapi izin.
"Toko ini kita sudah pantau beberapa bulan, dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol. Kita juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C," kata Bagus Tirta.
Saat proses penyegelan, pemilik atau pengelola toko sempat mengelak berjualan mihol. Pengelola mengklaim tokonya saat ini hanya menjual bahan kebutuhan pokok atau sembako.
"Dia (pengelola) pernyataannya sudah tidak jualan minuman beralkohol lagi, hanya jualan sembako. Nah, untuk itu mekanismenya adalah yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini," tegasnya.
Bagus mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari toko tersebut. Bahkan, pemilik toko juga telah diberikan penindakan berupa sanksi tipiring (tindak pidana ringan).
"Barang bukti ada. Kita sudah pernah angkut dan tipiring-kan. Jadi, kita sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan, barang buktinya dihancurkan," sebutnya.
Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita Satpol PP saat itu terdiri dari mihol golongan A, B, dan C.
Sedikitnya ada sekitar 10 barang bukti mihol yang disita. "Juga sudah disidangkan di PN Surabaya," katanya.
Selain itu, Bagus menegaskan, pemilik toko tidak punya perizinan terkait penjualan mihol.
Apalagi, toko itu berada di tengah perkampungan padat penduduk yang notabene bukan kawasan perdagangan. “Sehingga menjadi atensi Pemkot Surabaya," tegasnya.
Nah, apabila pemilik ingin membuka segel toko, maka yang bersangkutan dapat bersurat ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.
Akan tetapi, pemilik juga harus benar-benar berkomitmen untuk tidak lagi menjual mihol.
Bagus menambahkan, penyegelan ini dilakukan salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di tengah perkampungan. Dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.
"Dan, memang sudah ditemukan barang bukti. Ada foto-fotonya dan beberapa sudah kami sita dan hancurkan melalui PN Surabaya," tandasnya. (sur/rek)
Editor : Jay Wijayanto