SURABAYA - Pemkot Surabaya menerapkan pembayaran non tunai pada seluruh titik parkir di tepi jalan umum (TJU). Aturan baru ini dinilai lebih jelas dan transparan. Sehingga, meminimalkan permainan setoran yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, total parkir TJU di Kota Pahlawan ada sekitar 1.370 titik.
Dia telah mengerahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk menyosialisasikan tahap awal kebijakan ini. Namun, justru mendapat penolakan oleh Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Jalan Tunjungan atas skema yang ditawarkan pemkot.
"Saya mendapatkan laporan bahwa paguyuban merasa kurang dengan sistem bagi hasil parkir 60 dan 40 persen. Dimana dari pendapatan 40 persen itu, 35 persen untuk juru parkir (jukir) dan 5 persennya untuk kepala pelataran (katar)," kata Cak Eri.
Dia menyebut, PJS belum memahami arah kebijakan parkir non tunai dari pemkot. Padahal, menurut dia, skema pembayaran non tunai justru akan menaikkan pendapatan jukir karena cara itu dinilai lebih jelas dan transparan.
"Saya menerapkan (sistem) parkir dengan QRIS atau parkir berlangganan ini untuk menaikkan pendapatan mereka secara jelas. Jadi kalau dia (jukir, Red) dapat 40 persen di wilayah itu, misalnya pendapatannya Rp 1 juta, maka dia bisa membawa pulang Rp 400.000 per hari," terang Eri.
Menurut dia, dengan model parkir non tunai, maka pendapatan jukir tidak perlu lagi dipotong-potong oleh pihak lain.
Seperti misalnya adanya dugaan pemotongan dari oknum dishub atau pihak lain yang melakukan pungli.
Sebab, setiap pendapatan jukir ke depan akan langsung masuk ke dalam rekening masing-masing tanpa potongan dari pihak yang tak bertanggungjawab.
"Jelas kan, tidak dipotong-potong. Nah, dengan model parkir berlangganan atau non-tunai seperti QRIS atau voucher, saya ingin memastikan satu orang (jukir) dapat berapa. Kalau begini kan jelas, dapat Rp 400 ribu, dapat Rp 300 ribu. Jadi siapa yang bermain kelihatan nanti," tegasnya.
Cak Eri tidak mempermasalahkan apabila PJS menolak rencana pembayaran parkir melalui sistem non tunai. Sebab, yang bertugas untuk menjaga kendaraan parkir adalah jukir, bukan paguyuban.
Orang nomor satu di Surabaya itu akan berkomunikasi lebih lanjut bersama jukir.
"Paguyuban menolak ya tidak apa-apa, jukirnya kan tidak. Jukirnya yang jalan, nanti paguyuban kita ajak bicara. Surabaya kan selalu bermusyawarah," katanya.
Selain itu, Cak Eri menegaskan bahwa tidak ada pihak yang bisa mengklaim memiliki lahan parkir TJU di Surabaya. Lahan itu adalah milik pemerintah yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, setiap tempat usaha memiliki pajak parkir.
"Tidak ada yang punya lahan (parkir). Ada undang-undang, ada PP-nya. Setiap tempat usaha itu punya pajak parkir, setiap usaha harus menyediakan tempat parkir," ucap Eri.
Dia pun berharap semua pihak memahami bahwa kebijakan pembayaran parkir non tunai adalah untuk menyejahterakan jukir.
Selain itu, kebijakan itu untuk mencegah kebocoran PAD yang disoroti oleh wakil rakyat di dewan. Utamanya melalui retribusi parkir.
"Yang menentukan kebijakan itu adalah aturan undang-undang. Ini (lahan parkir, Red) milik pemerintah semua, jukir mau jalan, ya tidak apa-apa. Sekarang paguyuban, pertanyaan saya ada kepentingan apa, karena sudah jelas ini buat menyejahterakan juru parkirnya," ujarnya.
Cak Eri kembali menegaskan bahwa kebijakan parkir non tunai untuk menekan permainan oknum parkir.
Sehingga, jukir bisa meraup pendapatan bersih 35 persen tiap hari. Dia berharap dengan sistem ini maka pendapatan jukir menjadi lebih jelas dan transparan tanpa ada pemotongan lagi dari pihak-pihak lain.
"Jangan dapat (sehari) Rp 400 ribu, lalu mungkin dipotong (oknum) dishub berapa, si A berapa? Kalau pikiran saya adalah bagaimana menyejahterakan jukir ini. Makanya paguyuban juga harus berpikir kesejahteraannya jukirnya seperti apa," imbuhnya. (hil/nur)
Editor : Jay Wijayanto