RADAR SURABAYA - Enam tersangka oknum pesilat yang ditahan Polsek Pakal karena terlibat saling serang dan meresahkan warga, baru pertama kali berurusan dengan polisi.
Keenam oknum pesilat itu kini menjalani penahanan dan proses hukum.
"Baru (pertama) semua," ujar Kanit Reskrim Polsek Pakal Ipda Edy Kristanto, Rabu (10/1).
Keenamnya tidak ada yang residivis. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tidak ada benda sajam yang dipakai.
Mereka hanya memakai tangan kosong. Salah satu kubu menggunakan lempengan batu cor saat saling serang.
"Barang bukti yang kami amankan sebuah topi, sandal dan lempengan batu cor," sebutnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Benowo ini menambahkan, untuk tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sementara tersangka mengaku kapok dan bakal tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya nggak ada niat tawuran. Kapok Pak. Nggak ada balas dendam," ucapnya kompak.
Diberitakan sebelumnya dua kelompok oknum peguruan silat dicokok usai saling serang dan berkelahi di depan Pasar Benowo, Jalan Benowo Pakal, Surabaya.
Enam orang oknum pesilat ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Mereka Daniel O, 25, warga Perum Gresik Kota Mas, Daud A, 21, warga Perum Gresik Kota Mas, dan JF, 17, warga Pondok Benowo Indah, Surabaya.
Tersangka dari pihak kelompok silat lain Donny C, 29, warga Desa Kedungrejo, Ngimbang Lamongan, M Arifin, 37, warga Desa Ngangkrik, Ngimbang Lamongan, dan Puput Cahyono, 26, warga Desa Klembak, Lamongan.
Kasus saling serang dan perkelahian bermula saat kelompok Daniel, Daud dan JF mengendarai motor di Jalan Raya Raci Pakal hendak pulang ke Cerme, Gresik.
Saat melintas di Jalan Raci Pakal, bertemu dengan kelompok Dony dkk asal Lamongan.
Kelompok Daniel dkk lalu mengejar kelompok asal Lamongan tersebut.
Kemudian mereka bertemu di depan pasar Benowo, Jalan Benowo, Pakal.
Daniel lalu memeluk Donny dan menanyakan maksud teriak-teriak saat papasan.
Mereka lalu terlibat cekcok. Kemudian keduanya saling pukul menggunakan tangan kosong.
Dua temannya lalu berusaha melerai. Namun, keduanya malah terlibat penyerangan.
Donny mengalami luka robek setelah terkena hantaman batu cor oleh pelaku JF.
Kedua belah pihak itu saling serang dan berkelahi. Tak lama kemudian, mereka dilerai oleh warga sekitar.
Atas kasus tersebut kedua belah pihak saling lapor polisi. Polisi lalu mengamankan keenamnya.
"Enam orang ditetapkan tersangka. Satu orang masih di bawah umur," jelas Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Selasa (9/1).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ini mengatakan, kelompok Dony dkk saat itu baru pulang dari acara pertemuan di Rungkut.
Kondisi ada yang mabuk. Saat melewati Jalan Raci bertemu dengan kelompok Daniel dkk.
"Pelaku DO, DA dan JF menantang DC dan menanyakan maksud berteriak atau mengumpat dengan kata kirek (anjing). Merasa tidak berteriak dan tak terima kelompok DC melakukan perlawanan dan terjadi perkelahian," tegasnya.
Akibat perkelahian itu, lanjut Haryoko, Donny mengalami luka robek di kepala, dan mata sebelah kanan merah. Keenamnya kini mendekam di tahanan Mapolsek Pakal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa