Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

NEKAT! Ganti Ban Truk Tronton Milik PT Karya Mulia Transindo dengan Ban Bekas, Warga Kuripan Probolinggo Kantongi Puluhan Juta

Guntur Irianto • Rabu, 10 Januari 2024 | 01:39 WIB

 

NEKAT: Yusuf, 26, warga Kuripan, Probolinggo diamankan polisi karena mengganti ban truk yang dikemudikannya dengan ban bekas. (IST)
NEKAT: Yusuf, 26, warga Kuripan, Probolinggo diamankan polisi karena mengganti ban truk yang dikemudikannya dengan ban bekas. (IST)

RADAR SURABAYA - Beralasan untuk membayar tukang yang merenovasi rumahnya, sopir truk nekat menggelapkan ban truk tronton milik perusahaan tempatnya bekerja.

Sopir truk ini, Yusuf, 26, warga Kuripan, Probolinggo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari.

Tersangka yang bekerja sebagai sopir di PT Karya Mulia Transindo tersebut, menjual ban truk yang dikemudikannya dan menggantikan dengan ban bekas yang sudah tipis.

Aksi tersangka ini diduga dilakukan sekitar Oktober-Desember 2023.

Pihak perusahaan tempatnya bekerja curiga, ini setelah mengecek ban truk yang dikemudikan tersangka.

Ban truk sebanyak tujuh buah semuanya berganti menjadi ban bekas.

"Ban terlihat aus sehingga perusahaan curiga dan melaporkan ke kami," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin, Selasa (9/1).

Setelah dilakukan pengecekan ternyata semua ban yang baru diganti ini berubah menjadi ban tak layak pakai.

Bahkan ada yang rusak, setelah penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka Yusuf.

"Tersangka mengakui sudah menjual ban tersebut di wilayah Tuban. Ini dilakukan saat perjalanan pulang usai mengirim barang ke Jakarta," tuturnya.

Dalam perjalanan pulang itu, tersangka berhenti di sebuah tambal ban di Tuban.

Kemudian ia menjual ban yang dipasang di truknya.

Selanjutnya, tersangka Yusuf meminta tukang tambal ban mengganti dengan ban bekas.

Namun, ini tidak gratis. "Tersangka mendapat ganti untung dari penjualan tersebut. Untuk satu buah ban, tersangka mendapat Rp 1,3 juta. Perusahaan dirugikan Rp 29 juta," terangnya. (gun/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#PT Karya Mulia Transindo #Kriminal Hari Ini #kriminal surabaya #ban bekas #truk tronton