RADAR SURABAYA - Chandra Handie Pratama, 27, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gara-garanya, Chandra Handie Pratama ketahuan memiliki 20 butir pil warna putih berlogo LL.
Warga Jalan Kedurus Gang 3, Kelurahan Kedurus, Surabaya, itu diamankan saat mengambil narkoba itu di kawasan Sepanjang, Sidoarjo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya mengatakan, terdakwa Chandra Handie Pratama adalah penjual obat keras.
Laki-laki 27 tahun itu menjual obat keras jenis pil LL kepada Rivaldo Agustinus sebanyak 100 butir.
Obat keras jenis pil LL itu dijual dengan harga Rp 200 ribu.
Karena pasokan habis, terdakwa menjual obat keras itu pada Robi Firmansyah sebanyak 40 butir.
“Terdakwa mendapatkan obat keras pil LL dari Koko (masih buron) di Sepanjang, Sidoarjo, sebanyak 200 butir dengan harga Rp 300 ribu. Lalu, terdakwa menjual kembali dengan harga Rp 25 ribu per 10 butir,” kata Jaksa Nurhayati di Rumah Garuda 1 PN Surabaya.
Apesnya, sepak terjang Chandra sudah tercium aparat kepolisian.
Diam-diam anggota Polsek Karang Pilang membuntuti terdakwa saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Terdakwa akhirnya ditangkap pada 14 Oktober 2023 sekitar pukul 23.45 di area Pasar Kedurus, Karang Pilang, Surabaya.
Terdakwa Chandra diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terkait dakwaan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukumnya menyatakan benar. “Saya khilaf, Yang Mulia,” ucap Chandra. (jar/opi)
Editor : Nofilawati Anisa