Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Karyawati Perusahaan Alkes Gelapkan Uang Perusahaan Rp 366 Juta

Fajar Yuliyanto • Kamis, 4 Januari 2024 | 01:25 WIB
BERSAKSI: Saksi dari PT Dimarco Mitra Utama disumpah sebelum memberi keterangan di PN Surabaya.
BERSAKSI: Saksi dari PT Dimarco Mitra Utama disumpah sebelum memberi keterangan di PN Surabaya.

SURABAYA - Yesi Febrianti, 42, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Warga Jalan Menjangan 3-D Nomor 10, Kelurahan Mojo, Surabaya, itu didakwa melakukan penggelapan penjualan uang jam tangan laser senilai Rp 366 juta.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi Ronald Indra Gunalan dan Dani Widiantari dari PT Dimarco Mitra Utama di Ruang Tirta 2 PN Surabaya akhir pekan lalu.

Ronald mengatakan, saat dilakukan audit pihak perusahaan menemukan nota yang tidak diinput dan ada selisih penjualan barang dan barang di gudang.

“Untuk total keseluruhan uang penjualan jam tangan laser sekitar Rp 610 juta. Yesi telah mengakuinya. Kita coba pendekatan persuasif. Saat itu sudah ada upaya mengembalikan uang dengan menyerahkan aset berupa SHM,” kata Ronald sebagai Kepala Cabang PT Dimarco Mitra Utama.

Menurut Ronald, sebenarnya Yesi sudah mau melunasi dan ada niat baik. Namun, saat itu pihak owner perusahaan mintanya uang tunai. “Jadi, uang dari penjualan aset yang diberikan ke perusahaan sebesar Rp 244 juta dan sisanya sekitar 366 juta,” ucapnya.

Sementara itu, Dani Widiantari menjelaskan, saat itu Yesi meminta orderan dari pelanggan dan dibuatkan orderan. Namun, mengenai pembayarannya dia tidak tahu. “Saya hanya buatkan orderan saja,” terangnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Yesi Febrianti tidak memberikan bantahan. “Benar, Yang Mulia. Uang tersebut dibuat keperluan sehari-hari, Yang Mulia,” jelas warga Jalan Menjangan 3-D Nomor 10, Kelurahan Mojo, Surabaya, itu.

Sebelumnya, terdakwa Yesi Febrianti bekerja di PT Dimarco Mitra Utama yang bergerak di bidang alat kesehatan (alkes) dan peralatan rumah tangga sejak 14 Agustus 2007.

Prestasinya cukup bagus sehingga dia diangkat sebagai karyawan tetap. Bahkan, karirnya naik terus sebagai kepala admin pada 3 November 2014.

Tugasnya antara lain menerima pembayaran dan mengurus uang kas penjualan dan setoran.

Sayang, desakan kebutuhan hidup membuatnya gelap mata. Suatu ketika terdakwa Yesi menerima pembayaran dari beberapa member sebesar Rp 610 juta.

Namun, uangnya tidak disetorkan ke perusahaan. Sehingga, PT Dimarco Mitra Utama mengalami kerugian sebesar Rp 366 juta karena yang disetor ke perusahaan hanya Rp 244 juta. (jar/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#uang perusahaan #pn surabaya #penggelapan