SURABAYA - Imbauan Satlantas Polrestabes Surabaya agar pengendara tidak menggunakan knalpot brong berdampak positif.
Suara bising knalpot yang biasa dijumpai pada malam tahun baru mulai berkurang. Penyekatan batas kota oleh petugas gabungan punya andil besar mengurangi polusi suara.
Jajaran polsek berhasil menyita beberapa sepeda motor dari luar Surabaya yang menggunakan knalpot brong. Sebanyak 32 sepeda motor disita pada malam pergantian tahun (31/12) malam hingga Senin (1/1) dini hari.
“Kami sita kendaraannya hingga selesai proses sidang,” tutur Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, kemarin.
Sebanyak 32 kendaraan ini masing-masing disita polsek rayon I sebanyak 15 kendaraan. Rayon I terdiri dari Polsek Tambaksari, Bubutan, Simokerto. Rayon II sebanyak enam sepeda motor yang terdiri dari Polsek Genteng, Sawahan, Tegalsari, Wonokromo. Rayon V terdiri dari Polsek Jambangan, Gayungan, Karangpilang, dan Wiyung, menyita 10 sepeda motor.
Sementara di Rayon VII, yakni Polsek Benowo, Pakal, Lakasantri, satu sepeda motor. “Sepeda motor itu disita karena menggunakan knalpot brong,” terangnya.
Sementara itu, di wilayah tengah atau pusat, petugas gabungan hampir tidak menemukan kendaraan menggunakan knalpot brong.
Biasanya setiap malam tahun baru ada banyak kendaraan menggunakan knalpot brong melakukan konvoi.
“Ada satu yang nekat, langsung saya peluk dari belakang pengendaranya. Saat itu macet, jadi langsung bisa diamankan,” tuturnya.
Arif menambahkan, jika tahun sebelumnya knalpot brong menjadi kebiasaan saat malam pergantian tahun kali ini sudah berubah.
“Kami harap warga Surabaya terus menjaga. Ini kebiasaan yang bagus dan harus dipertahankan. Knalpot brong banyak mudaratnya, mengganggu masyarakat,” jelasnya. (gun/rek)
Editor : Jay Wijayanto