Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sewa Mobil untuk Berobat Ortu, Warga Nginden Kota Surabaya Ini Malah Menggadaikannya

Fajar Yuliyanto • Minggu, 31 Desember 2023 | 00:00 WIB
NAKAL: Ardianto Unggul Wicaksono saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (FAJAR YULIYANTO/RADAR SURABAYA)
NAKAL: Ardianto Unggul Wicaksono saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (FAJAR YULIYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Ardianto Unggul Wicaksono, 40, dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Warga Jalan Nginden Kota II/60-B Surabaya itu tersangkut kasus pidana karena nekat menggadaikan mobil sewaan kepada pihak lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan, terdakwa Ardianto terbukti melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu menyerahkan barang sesuatu supaya memberikan utang maupun menghapus piutang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana tuntutan kepada terdakwa Ardianto Unggul Wicaksono selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata jaksa Robiatul kemarin.

Menanggapi tuntutan jaksa, Ardianto yang didampingi oleh penasihat hukumnya Bambang Wicaksono menyatakan akan mengajukan pledoi.

“Kami akan melakukan pledoi pekan depan. Intinya, kami memohon keringanan hukuman karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” ucap Bambang.

Sebelumnya, terdakwa menyewa mobil kepada Hendor Rusdiyanto untuk keperluan berobat orang tuanya.

Setelah berhasil menyewa mobil itu, terdakwa meminta diantar ke Yudi di Sidoarjo untuk menggadaikan mobil kepada Gondrong (DPO) sebesar Rp 30 juta selama satu bulan.

Nah, uang hasil gadai tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar komisi kepada Yudi dan Gondrong.

Juga memberikan pinjaman kepada Friska Emiliya, membayar uang sewa mobil, membayar utang, membayar kos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa, Hendro Rusdiyanto dan Ariek Dina Siswinandrini mengalami kerugian sebesar Rp 158 juta. (jar/rek)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#kriminal surabaya #pn surabaya #Kejari Tanjung Perak Surabaya #gadai mobil rental surabaya