Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

6 RHU Ini Terancam Disegel Pemkot Surabaya karena Nekat Buka di Malam Natal dan Langgar SE Wali Kota

Hildan Sepka • Kamis, 28 Desember 2023 | 13:04 WIB
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser.
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser.

SURABAYA - Perayaan dan ibadah Natal di Kota Surabaya berjalan aman dan damai. Namun, masih ada sejumlah pelaku usaha rekreasi hiburan umum (RHU) yang ngeyel buka pada Minggu (24/12) malam menjelang perayaan Natal pada Senin (25/12).

Padahal, jauh-jauh hari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang semua RHU buka pada malam Natal.

Satpol PP Kota Surabaya pun bertindak tegas. Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menyatakan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pelanggar surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang diterbitkan pada Jumat (15/12) lalu.

Totalnya ada enam RHU. Mereka melanggar larangan jam buka operasional saat malam Natal.

“Aturannya, berdasarkan surat edaran, pemkot meminta seluruh pelaku usaha RHU menutup usahanya pada pukul 18.00 WIB. Tapi setelah kita lakukan patroli besar-besaran ada yang melanggar,” ujar Fikser, Rabu (27/12).

Dia mengatakan, salah satu RHU sudah ditindak saat malam Natal. Sedangkan lima lainnya masih menunggu panggilan.

Pihaknya bakal memberikan sejumlah sanksi. “Sanksi yang pasti adalah penyegelan tempat usaha, tapi kita masih belum bisa memastikan,” ucapnya.

Fikser sudah mendata seluruh RHU itu. Dia pun menggandeng Dinas Koperasi dan Perdagangan serta Dinas Kebudayaan dan Porapar Kota Surabaya.

Upayanya itu untuk memastikan izin usaha yang digunakan sudah sesuai aturan.

“Kami koordinasi dengan Dinkopdag dan Disbudporapar, akan diundang Satpol PP untuk menunjukkan jam operasional mereka buka. Lewat media sosial, kita pantau, kita panggil melihat izinnya,” terangnya.

Pemkot Surabaya berkomitmen menciptakan situasi kondusif selama perayaan malam Natal hingga Tahun Baru. Untuk itu, pemkot menerbitkan surat edaran. Salah satu poinnya mengatur jam buka RHU pada malam Natal.

“Yang melanggar disegel, tapi ada prosedur agar tidak digugat atau disalahkan. Jadi, kita memperkuat sisi administrasi dulu,” ucapnya. Pihaknya akan segera melakukan pemanggilan manajemen RHU. Itu dilakukan secara bertahap. “Satu lokasi di barat, dua di timur, dua lagi di utara,” paparnya. (hil/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#satpol pp kota surabaya #rhu #Perayaan Natal