Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Delapan Kakatua Maluku Gagal Diselundupkan, Penyelundup Akali Petugas dengan Cara Ini

Guntur Irianto • Minggu, 24 Desember 2023 | 23:10 WIB

 

TERANCAM: Petugas mengamankan burung kakatua maluku di Tanjung Perak, Surabaya. (IST)
TERANCAM: Petugas mengamankan burung kakatua maluku di Tanjung Perak, Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA - Membawa satwa langka yang dilindungi ke luar pulau tanpa dokumen karantina merupakan tindakan berbahaya dan melanggar undang-undang.

Karantina Surabaya berhasil mengamankan delapan ekor kakatua maluku tanpa dokumen hasil pengawasan pemasukan alat angkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Santosa, dokter hewan karantina yang bertugas, menjelaskan bahwa burung-burung langka tersebut ditemukan di dalam Kapal Nggapulu yang diberangkatkan dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat itu kapal sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak.

Burung tersebut diletakkan dalam paralon untuk mengelabui petugas.

"Membawa burung dengan cara seperti itu tentunya tidak sesuai kesejahteraan hewan dan nyawa burung " ujar Santosa di Surabaya, Minggu (24/12).

Santosa menambahkan, pelalulintasan satwa ilegal dapat membahayakan burung itu sendiri, satwa lain, masyarakat, dan lingkungan.

Kakatua yang langka bisa terancam punah. "Sementara satwa dan masyarakat tempat tujuan berisiko tertular penyakit," paparnya.

Kakatua maluku adalah jenis kakatua langka. Status kelangkaannya berdasarkan CITES pada tahun 1992, termasuk dalam Apendiks I.

Yakni satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, status kakatua maluku sebagai spesies dilindungi.

Satwa yang dikenal dengan nama kakatua jambul oren itu memiliki keunikan.

Yakni bulu berwarna merah-oranye di balik jambul putihnya.

Di kepalanya terdapat jambul besar berwarna merah-jambu yang dapat ditegakkan.

Burung dengan nama ilmiah Cacatua moluccensis tersebut adalah burung yang hanya dapat ditemukan di Indonesia bagian timur.

Ukurannya dapat mencapai 0,85 kg dengan ukuran betina relatif lebih besar dibandingkan kakatua maluku jantan.

Secara terpisah, Kepala Karantina Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan, melalulintaskan satwa langka tanpa dokumen karantina merupakan tindak pidana.

Hal ini diatur dalam Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman pidana dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku dapat diancam pidana paling lama lima tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta.

“Karantina berkomitmen melakukan pengawasan lalu lintas hewan di Jawa Timur. Termasuk kakatua maluku ini. Peran serta masyarakat dan komitmen instansi terkait jadi kunci utama meminimalisir perdagangan satwa dilindungi. Tujuannya supaya anak cucu kita tetap mengenal jenis burung tersebut dan tidak punah,” jelas cicik. (gun/opi)

 

 

Editor : Nofilawati Anisa
#hewan dilindungi #penyelundupan #pelabuhan tanjung perak surabaya #karantina surabaya #kakatua maluku