SURABAYA - Pemkot Surabaya mengalihkan program permakanan. Pasalnya, ada aturan dari pemerintah pusat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bantuan sosial (bansos) menerima dua jenis bansos sekaligus.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajrihatin mengatakan, program permakanan awalnya masuk dalam belanja program. Namun, pada tahun 2023, program tersebut kemudian dimasukkan ke belanja bansos.
Itu diatur dalam Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Awalnya masuk belanja program, tapi tahun ini masuk belanja bansos. Kemudian, ada aturan-aturan terkait dengan belanja bansos yang mana itu juga harus dicek detail," ujarnya, Jumat (22/12).
Anna menjelaskan, aturan itu memperketat penerimaan bantuan. Yaitu melarang warga miskin menerima permakanan sekaligus bansos lain. Seperti bansos dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Misalnya, A adalah penerima permakanan, maka bansosnya harus di-hold. Tidak boleh menerima dua, karena sejatinya BPNT itu pengganti permakanan. Kalau sudah dapat BPNT, maka tidak boleh mendapatkan permakanan," jelas Anna.
Menurut dia, dari 18 ribu penerima program permakanan di Surabaya pada tahun 2023, sebanyak 7 ribu di antaranya bukan masuk kategori miskin. Karena itu, mereka tidak berhak menerima permakanan.
"Tahun ini, kami mencoba memasukkan dalam Perwali. Padahal, syaratnya kalau tahun ini diberi, kemudian tahun depan itu juga diberi, maka dia harus masuk data keluarga miskin dan dia tidak sebagai penerima bansos," katanya.
Anna menyebutkan, data penerima permakanan yang tidak menerima bansos di Surabaya sekitar 1.148 jiwa. Jumlah tersebut merupakan data pada triwulan ketiga 2023. Sedangkan pada triwulan keempat berkurang 103 penerima.
Artinya, tinggal 1.045 orang penerima permakanan di Surabaya yang tidak menerima bansos.
Rencananya, 1.045 orang itu akan menerima bantuan berupa uang tunai dari Pemkot Surabaya sebagai pengalihan dari program permakanan. Besaran uang yang diberikan akan disesuaikan dengan bansos dari Kemensos.
"Kalau dia sudah menerima permakanan, maka semua bansos dari Kemensos harus ditahan. Jadi, harus pilih salah satu, tidak boleh menerima dua jenis bansos," tegas Anna.
Itu sejalan dengan program permakanan lansia dari Kemensos yang dikhususkan untuk warga usia 75 tahun ke atas. Anna menyebutkan, penerima permakanan lansia dari Kemensos juga tidak diperbolehkan menerima bansos ganda.
"Pertengahan tahun kemarin masih ada sekitar 608. Ternyata di triwulan tiga masih sisa 227, karena selebihnya dapat bansos," urainya.
Anna menegaskan, aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi karena ada sanksi yang akan diberikan saat melanggar.
Seharusnya, kata dia, pemkot menghentikan permakanan sejak pertengahan 2023. Namun, karena pemkot mempertimbangkan kesejahteraan warga, maka hal itu belum dilakukan.
"Bapak Wali Kota ini masih baik lho. Harusnya dialihkan tepat tengah tahun 2023 kemarin. Itu baiknya Pak Eri masih mempertahankan ini," sebutnya.
Terkait Kelompok Masyarakat (pokmas) dan kurir permakanan yang terdampak, Anna menyatakan telah dilakukan pendataan. Dari 1.500 pokmas dan kurir permakanan, hanya 318 di antaranya yang masuk kategori miskin dan pramiskin.
Sedangkan 318 orang itu yang akan menjadi prioritas intervensi pemkot ke depan.
"Bapak Wali Kota kemarin menyampaikan prioritas kita terhadap pokmas dan petugas kirim permakanan yang miskin. Itu sudah didata kebutuhan dan keinginannya, ada yang ingin berjualan," katanya. (hil/rek)