SURABAYA - Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) kian dekat. Pemkot Surabaya berkomitmen menciptakan suasana kondusif selama libur akhir tahun. Kebijakan itu diperkuat melalui surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Surat edaran tersebut berisi beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan malam (RHU), hingga pengelola usaha wisata.
“Mendekati Natal kita tingkatkan keamanan. Sebab, Kota Surabaya menjadi tuan rumah perayaan Natal nasional,” ujar Cak Eri, Minggu (17/12).
Dia juga menginstruksikan kepada pengurus maupun panitia Natal agar berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.
Pengurus atau panitia juga disarankan untuk memasang barier pengaman sebelum pintu masuk gereja dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh setiap orang yang memasuki area gereja.
Selain itu, Cak Eri mengimbau pengurus organisasi keagamaan. Dia meminta agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama periode Nataru. Sebab, Surabaya adalah kota yang menjunjung tinggi toleransi.
“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusivitas ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat selama Natal tahun 2023 dan malam Tahun Baru 2024,” ucapnya.
Bukan itu saja, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet. Selain itu, pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan lingkungan.
“Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah,” tutur Cak Eri.
Dia berkomitmen untuk menjaga kondusivitas Kota Pahlawan. Cak Eri pun meminta seluruh masyarakat untuk meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa. Tujuannya untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
“Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Nataru dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri serta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kota Surabaya,” terangnya.
Untuk kegiatan usaha dan RHU, Cak Eri mengimbau agar menutup kegiatan usaha pada 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18.00 WIB. Sedangkan menjelang pergantian tahun baru, RHU diperbolehkan buka.
Ada ketentuan yang harus ditaati. Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 pada tanggal 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan, ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang.
Dia pun mengimbau pengelola atau pelaku usaha pariwisata melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan. Termasuk melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana. Tujuannya untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung. (hil/rek)
Editor : Jay Wijayanto