Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pendi Hermawan Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 Juta gara-gara Jadi Germo Online

Fajar Yuliyanto • Senin, 18 Desember 2023 | 01:46 WIB
APES: Pendi Hermawan disidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (FAJAR YULIYANTO/RADAR SURABAYA)
APES: Pendi Hermawan disidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (FAJAR YULIYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pendi Hermawan memanfaatkan apilkasi MiChat untuk bisnis prostitusi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Pendi Hermawan.

Hakim Suparno mengatakan, terdakwa Pendi Hermawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pendi Hermawan selama tiga tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 120 juta subsider empat bulan penjara,” kata Suparno akhir pekan lalu.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho selama empat tahun penjara. “Kami terima, Yang Mulia,” ucap Pendi Hermawan.

Di persidangan terungkap, terdakwa Pendi Hermawan mencari pelanggan lewat aplikasi MiChat.

Dia memasang tarif mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.

Tak lupa dia memasang foto profil Amelia dan Putri.

Pendi lalu menyewa kamar di salah satu hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.

Sekitar pukul 23.00, terdakwa mendapat pelanggan yang tertarik dengan Amelia.

Setelah melakukan proses percakapan di MiChat lalu diarahkan ke kamar.

“Terdakwa menyuruh Bahrul ke kamar untuk berhubungan layaknya suami istri,” kata jaksa Hajita.

Menurut jaksa, terdakwa mendapat komisi mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Rupanya aksi pelaku diam-diam dipantau petugas. Pendi pun diciduk. (jar/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#Germo Online #bisnis esek esek #pn surabaya #Mi Chat