RADAR SURABAYA - Samsul Bahri harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena didakwa melakukan penggelapan.
Kasus ini bermula ketika Samsul Bahri membeli sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna biru tahun 2022 di diler sepeda motor Fortuna Motorindo, Jalan Diponegoro Nomor 63-65 Surabaya.
Pembayaran dilakukan lewat angsuran melalui PT Federal International Finance (FIF) selama 35 bulan, terhitung mulai 19 Desember 2022 hingga 19 November 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi M Satrio, Retno, dan Fajar Dwi Laksono di Ruang Garuda 2, PN Surabaya, Jumat (15/12) untuk kasus ini.
Saksi Satrio mengatakan, terdakwa Samsul Bahri hanya membayar satu kali angsuran sebesar Rp 880 ribu.
Kemudian saat didatangi ke rumahnya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Sudah dijual terdakwa kepada Rokim yang masih buron seharga Rp 2,5 juta.
“Saat didatangi ke rumahnya, sepeda motor tersebut sudah dialihkan kepada orang lain,” kata Satrio.
Terdakwa Samsul menyatakan keterangan saksi benar adanya. “Benar, Yang Mulia, karena saya punya utang kepada Rokim,” ujarnya.
Awalnya, terdakwa membeli sepeda motor itu dengan membayar uang muka sebesar Rp 4,7 juta dari Rokim.
Nah, karena terdakwa membutuhkan uang untuk melunasi utang kepada Rokim, motor Honda Vario 125 CBS ISS nopol L 2640 CAE itu diserahkan.
“Terdakwa menjual kepada Rokim seharga Rp 2,5 juta di depan Ponpes Darul Ubudiyah Raudaltul Mustaallimin Lilbanat Al Utsmani di Jalan Jatipurwo Gang VII Surabaya,” kata Jaksa Dilla.
Akibat perbuatan terdakwa, PT FIF mengalami kerugian sebesar Rp 30,8 juta. (jar/opi)
Editor : Nofilawati Anisa