Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tawarkan Rumah Murah Abal-Abal di Perumahan Puri Banjarpanji Residence Candi Sidoarjo, Pensiunan ASN Kantongi Rp 3 Miliar

Guntur Irianto • Kamis, 7 Desember 2023 | 01:32 WIB
DIRILIS: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus mafia tanah yang berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (6/12). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
DIRILIS: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus mafia tanah yang berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (6/12). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Hati-hati dengan tawaran rumah murah. Bisa jadi membeli rumah dengan harga murah, malah menjadi petaka.

Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat laporan mengenai penipuan penjualan rumah yang dilakukan seseorang dengan menawarkan perumahan di Jalan Kedung Peluk, Candi, Sidoarjo.

Polisi menangkap tersangka NJ, 59, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menawarkan tanah yang bukan miliknya. Sebanyak empat laporan dengan total delapan korban sudah melapor ke Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka sudah menipu pembelinya dengan mengaku hendak membangun perumahan dengan nama Perumahan Puri Banjarpanji Residence di tanah seluas 6,6 hektare di Jalan Kedung Peluk, Candi, Sidoarjo.

Tersangka bahkan menyewa ruko di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, untuk mengelabui korban. "Ia juga menggunakan nama perseroan terbatas (PT) yang belum didirikan untuk meyakinkan legalitasnya sebagai developer," katanya, Rabu (6/12).

Tersangka memasarkan unit perumahan abal-abal ini menggunakan nama PT Armadta Jaya Perkasa. Ia menjual rumah dengan harga Rp 150-160 juta dengan tipe 30-40.

Modus ini pun berhasil menarik pembeli. Tersangka mengaku sudah menjual 350 unit rumah dari 450 unit yang ditawarkan pada pembeli.

Bahkan, tersangka berhasil meraup uang Rp 3 miliar yang masuk ke rekening pribadinya, bukan rekening perusahaan. "Uang tersebut merupakan uang muka perumahan yang disetor pembeli atau korbannya," tuturnya.

Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 2019 lalu. Ia menawarkan tanah yang ternyata bukan miliknya. Surat tanah seluas 6,6 hektare ini ternyata masih atas nama pemilik pertamanya.

Tersangka belum membeli seutuhnya tanah tersebut. Usut punya usut, ternyata tersangka hanya membayarkan uang muka dan merasa sudah memiliki tanah itu.

"Ia membayar Rp 900 juta pada pemilik tanah dan hingga saat ini belum melunasinya. Hingga sekarang tanah masih berupa tambak belum ada pembangunan," jelasnya.

Dari empat laporan, kerugian yang diderita delapan pelapor mencapai Rp 160 juta. Sementara, uang yang berada di rekening tersangka mencapai Rp 3 miliar.

Pihak kepolisian meminta apabila ada yang merasa menjadi korban dan loctus delic penipuan berada di Surabaya, segera melapor ke Polrestabes Surabaya. "Apabila transaksi di wilayah kota lain silahkan melapor ke polres masing-masing," katanya. (gun)

Editor : Nofilawati Anisa
#rumah murah #Puri Banjarpanji Residence #Pensiunan ASN #Perumahan abal-abal #candi sidoarjo