SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar kasus dugaan korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS) dalam proyek pengadaan barang consumable atau habis pakai.
Kepala Kejati Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati dalam keterangan pers di Surabaya, Rabu (6/12) menyatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial HW, yang pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengadaan di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) itu.
"Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp14 miliar," katanya dikutip dari ANTARA.