SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pencurian barang-barang berharga di dalam mobil dengan modus pecah kaca.
Tersangka berinisial VJ, 37, warga Jalan Kalimas Baru II Lebar, Surabaya. Tersangka yang sudah melakukan pencurian di delapan TKP di Surabaya ini ternyata adalah residivis yang baru keluar dari penjara karena kasus yang sama pada 2016 lalu.
Tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Ia mencari sasaran mobil yang terparkir dengan kaca yang terang sehingga tahu ada barang berharga di dalam mobil tersebut.
Ternyata, tersangka menyasar mobil yang parkir di depan restoran bukan tanpa sebab. Tersangka yang juga bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini membuatnya leluasa beraksi di parkiran restoran.
"Tersangka ini sengaja membekali dirinya dengan alat pecah kaca, sehingga dengan cepat melakukan aksinya jika ada kesempatan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12).
Polisi yang melakukan penyelidikan ke beberapa lokasi pencurian akhirnya berhasil menemukan identitas tersangka. Selanjutnya, polisi menemukan tersangka sedang berada di depan sebuah restoran masakan Padang di Jalan Perak Barat Surabaya.
Tersangka pun langsung dibekuk saat diduga sedang menunggu orderan ojol di depan restoran Padang tersebut.
"Setelah kami tangkap dan geledah, kami temukan barang bukti alat pemecah kaca. Kami juga temukan beberapa barang bukti pencurian dari tersangka, termasuk yang sudah sempat dijual," terangnya.
Di depan polisi, tersangka pun sempat memperagakan bagaimana ia memecahkan kaca mobil tanpa diketahui pemiliknya.
Hanya butuh beberapa detik, tersangka yang menggunakan alat pemecah kaca ini berhasil memecahkan kaca yang tebal melebihi kaca mobil sekali pun.
"Ia membeli alat itu, pengakuannya ia belajar dari YouTube agar aksinya lebih aman. Apalagi alat pemecah kaca ini kecil sehingga tidak mencurigakan," ujarnya. (gun/jay)
Editor : Jay Wijayanto