Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kerahkan Kelurahan dan Kecamatan, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Aset

Hildan Sepka • Selasa, 5 Desember 2023 | 16:09 WIB
DIAMANKAN: Pengendara kendaraan bermotor melintas tak jauh dari tanah aset Pemkot Surabaya di kawasan Medokan Ayu, Surabaya.
DIAMANKAN: Pengendara kendaraan bermotor melintas tak jauh dari tanah aset Pemkot Surabaya di kawasan Medokan Ayu, Surabaya.

SURABAYA - Masih banyak aset Pemkot Surabaya yang belum dimanfaatkan. Kondisi itu rawan digunakan oleh pihak lain. Kendati sudah disertifikasi dan dipatok, upaya pencegahan terus digencarkan.

Kabid Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah BPKAD Surabaya Hotlan Marun mengatakan, pemkot memiliki total 8.452 bidang aset.

Luasnya mencapai 6.449 hektare. Tapi masih 61 persen aset disertifikasi. "Jadi, SHM atas nama Pemkot Surabaya," ujarnya, Senin (4/12).

Pihaknya menemukan pemanfaatan aset secara ilegal beberapa waktu lalu. Lokasinya di kawasan Kelurahan Wonorejo. Aset itu sudah bersertifikat dan dipatok.

"Lahan bekas pul taksi. Tanpa ikatan hukum dan izin dari Pemkot Surabaya. Jelas kami segera lakukan pengamanan, waktu itu kami bersama satpol PP melaksanakan pengamanan dan penertiban," ungkapnya.

Hotlan menyebutkan, temuan lain di kawasan Surabaya Barat. Tanah aset berupa tambak dimanfaatkan perorangan. Setelah dicek, pihak itu tidak ada kerja sama sewa-menyewa dengan Pemkot Surabaya.

"Kita berikan opsi kepada pengelola, menjalin ikatan hukum atau putus setelah masa panen selesai," tegasnya.

Menurut dia, aset pemkot yang sudah tercatat dalam Sistem Administrasi Barang Daerah (Simbada) wajib diamankan. Baik fisik maupun administratif. Pihaknya memasang patok serta pagar berduri agar tidak digunakan sembarangan oleh pihak lain.

"Misalnya, ada lagan yang digunakan untuk membuang sampah, menimbun barang bekas, hingga mendirikan usaha," paparnya.

Hotlan menuturkan, pemanfaatan aset pemkot secara perseorangan itu dibolehkan. Asal sesuai aturan. Ada mekanisme ikatan hukum yang berlaku. "Apakah itu sewa, kerja sama, dan lainnya," terangnya.

Dia menjelaskan, pengamanan aset bertujuan untuk pendataan serta pemanfaatan yang tepat sasaran. Salah satunya di kawasan Jalan Manyar. Lahan milik pemkot itu rencananya untuk pelebaran jalan.

"Tapi, karena proyek belum jalan, banyak yang digunakan pihak lain untuk tempat parkir mobil hingga tempat usaha. Setelah penertiban, pemkot memanfaatkannya sebagai rumah padat karya," kata Hotlan.

BISA DISEROBOT: Banyak aset lahan milik Pemkot Surabaya rawan dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
BISA DISEROBOT: Banyak aset lahan milik Pemkot Surabaya rawan dimanfaatkan oleh pihak ketiga.


Sekarang pengawasan aset diperketat. Hotlan mengatakan, dalam pengamanan aset, BPKAD tidak bergerak sendiri. Dinas pengguna tanah aset, kecamatan, hingga kelurahan juga dilibatkan.

Editor : Jay Wijayanto
#aset #BPKAD Surabaya #sertifikasi #pemkot surabaya