RADAR SURABAYA - Penjual nasi goreng ini seperti penjual biasa, namun ternyata ia juga menyediakan narkoba. DA, 29, warga Jalan Tambak Asri Tanjung, Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah ketahuan memiliki sabu-sabu (SS).
Polisi menyita satu poket plastik klip dari tas selempang yang digunakan tersangka berjualan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 50,64 gram sabu diamankan dari tersangka.
Tersangka mendapat sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran polisi. Ia mendapat sabu tersebut untuk dijual.
Diduga sabu tersebut belum sempat dibagi oleh tersangka menjadi kemasan poket kecil. "Kami sergap sesaat setelah tersangka pulang dari rumahnya," jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ahmad Khusen, Senin (4/12).
Tersangka mengaku kadang menjual sabu saat pagi tapi lebih banyak saat ia berjualan nasi goreng pada malam hari. Diduga tersangka berkeliling juga menjajakan sabu yang dibawanya.
Ia diperintah untuk mengedarkan sabu tersebut sampai habis dan uangnya disetor ke seseorang. "Ia diduga dikendalikan oleh bandarnya. Ini masih kami cari siapa bandarnya," terangnya.
Penangkapan tersangka ini bermula ketika polisi mendapat informasi ada seorang pengedar narkoba di Jalan Tambak Asri Tanjung, Surabaya. Selanjutnya, polisi menyelidiki dan melihat tersangka baru masuk rumahnya.
Kemudian yang bersangkutan disergap polisi di rumahnya dan menemukan sabu dalam tas beserta handphone (HP) tersangka. "Kami masih periksa HP tersangka untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa