SURABAYA – Terdakwa M Choirul Anam didakwa mencuri barang-barang bengkel di Pondok Tanjung Permai 2/F-9 Wonorejo, Surabaya. Barang yang dicuri berupa satu kompresor, gerinda tangan, mesin poles, las, serta dua mesin sepeda motor Vespa kuno keluaran tahun 1973 dan 1963.
Choirul diajak Achmad Faizal yang kebetulan bekerja di bengkel tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menghadirkan saksi korban, Farhanrizq Aushaf Edyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Saya kehilangan alat-alat bengkel dan dua mesin sepeda motor Vespa. Kerugian sekitar Rp 25 juta,” kata Farhanrizq.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Choirul membenarkannya. “Benar, Yang Mulia. Uang hasil penjualan dibuat kebutuhan sehari-hari,” ucap Choirul.
Sebelumnya terdakwa Choirul Anam diajak Achmad Faizal untuk mencuri di bengkel tempat ia bekerja. Terdakwa dijemput di rumahnya Tambak Asri Seroja Gang Kenanga 7, Kelurahan Morokrembangan, Surabaya.
Lalu, mereka berdua berangkat menuju bengkel di Pondok Tanjung Permai 2/F-9 Wonorejo.
Barang-barang bengkel tersebut kemudian dijual oleh Achmad Faizal dengan harga Rp 5 juta. Choirul Anam diberi Rp 2 juta oleh Faizal. Sedangkan Faizal mendapat jatah Rp 3 juta. (jar/opi)
Editor : Nofilawati Anisa