SURABAYA - Dua kurir pil koplo yang dikendalikan oleh pengedar jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) diamankan Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang.
Tersangka Arip Sulistiono, warga Jalan Jogoloyo VII, Surabaya, dan Alfin Mahesa Arisandi, warga Jalan Golf II, Gunungsari, Surabaya.
Dari tangan keduanya disita barang bukti 45 ribu butir pil koplo siap edar. Pil tersebut dikemas dalam 45 botol plastik putih.
Kapolsek Karang Pilang Kompol A Risky Fardian mengatakan, peredaran pil koplo ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat adanya transaksi pil koplo di salah satu SPBU Jalan Mastrip, Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Jumat malam (17/11) lalu.
Saat itu tersangka Arip Sulistiono menunggu pembeli di SPBU Jalan Mastrip, Kebraon, Surabaya. Tak lama kemudian, dia dibekuk polisi tak berseragam.
Setelah digeledah, ditemukan empat botol plastik warna putih berisi pil koplo. Barang bukti tersebut ditemukan dari tas dan celana tersangka.
Dari Arip dilakukan pengembangan dan lanjut penangkapan terhadap Alfin. Di rumah Alfin, petugas menemukan satu kardus berisi 41 botol pil koplo.
"Satu botol berisi seribu butir. Jadi total ada 45 ribu butir pil koplo," ujarnya
kemarin.
Risky melanjutkan, tersangka AS dikendalikan oleh AM. Sementara AM dikendalikan oleh seseorang yang belum pernah bertemu.
Kedua tersangka hanya mengantarkan barang. Sistem transaksinya sudah ada yang menyuruh atau melakukan.
"Kami sedang melakukan pengembangan. Jadi, dia ini kurir. Setelah itu kurir ini transaksi dengan pembeli," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Alfin mengaku baru dua bulan menjadi kurir pil koplo. Ia bekerja setelah menerima perintah dari seseorang pengedar.
Seseorang tersebut dihubungkan melalui teman tersangka yang mendekam di Lapas Tulungagung.
"Enggak kenal (penyuruh). Kenalnya dari teman saya di Lapas Tulungagung," ucapnya.
Alfin mengaku dalam seminggu biasanya menjual 25 botol pil koplo. Sistem transaksinya ranjau.
Bila ada perintah barang akan diranjau di suatu tempat. Diakuinya, barang pil koplo terakhir diambil dari kawasan sekitar Bundaran Porong, Sidoarjo.
Barang tersebut sudah diranjau seseorang dan diambil untuk dibawa ke Surabaya. "Keuntungan nggak mesti. Paling besar Rp 500 ribu sehari dibagi dua," ucapnya.
Pria yang merupakan residivis kasus perampasan ini mengaku, satu kardus pil koplo habis dalam waktu 1,5 bulan. Uang hasil kerja kurir pil koplo tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarga.
"Aku pernah ditahan dulu kasus jambret di Dukuh Pakis tahun 2018. Kalau pil koplo baru kali ini. Sebelumnya saya kerja proyek kuli bangunan di Bali," terangnya.
Arip mengaku nekat menjadi kurir pil koplo karena alasan ekonomi. Ia berdalih hasil kerja ojek online masih kurang untuk keperluan sehari-hari. (rus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa