Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tersangka Curanmor Yang Dimassa di SPBU Jagir Surabaya Jual Motor Curian di Facebook

M. Mahrus • Selasa, 21 November 2023 | 19:49 WIB

 

PASRAH: Tersangka Eko Suhardianto diamankan di Mapolsek Wonocolo. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
PASRAH: Tersangka Eko Suhardianto diamankan di Mapolsek Wonocolo. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

SURABAYA - Eko Suhardianto hanya menunduk pasrah saat diamankan polisi. Pria asal Ampeldento, Malang ini mengaku sudah empat kali mencuri motor. Tiga motor ia curi di Surabaya, satu motor di Malang.

Dia nekat mencuri motor karena kepepet alias butuh uang untuk bayar utang. Sebab, dia memiliki utang simpan pinjam di salah satu bank.

"Yang dua kali, motor sudah terjual. Motor matik dijual melalui Facebook Rp 1, 3 juta," ujarnya di Mapolsek Wonocolo, Selasa (21/11).

Eko mengaku sudah empat kali beraksi mencuri motor. Dua TKP di wilayah Wonocolo, Jagir, 1 TKP Simokerto dan Malang.

Motor-motor hasil curian ditawarkan melalui akun Facebook dengan nama Edo. Setelah ada yang membeli, tersangka melakukan transaksi dengan bertemu langsung.

"Terakhir mencuri motor di Pucang Jajar. Saya pakai obeng standar ditambah kunci pas," ucapnya.

Diakui Eko, saat itu beraksi sendiri menyasar motor matik milik korban yang diparkir di depan toko. "Saya punya utang di bank, simpan pinjam, usaha gagal karena pandemi. Cicil ke bank Rp 900 ribu," jelasnya.

Kapolsek Wonocolo Kompol M Soleh mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda Beat, dan sarana seperti kunci kontak, kunci pas serta obeng.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (rus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#SPBU Jalan Jagir #Berita Terbaru #curi motor dimassa #Radar Surabaya #facebook