Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mau Pasang Reklame di Surabaya? Lebih Mudah Dilakukan dengan Cara Berikut Ini

Hildan Sepka • Minggu, 19 November 2023 | 00:33 WIB
FULL: Pengendara kendaraan bermotor melintas tak jauh dari papan reklame di Jalan Embong Malang, Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
FULL: Pengendara kendaraan bermotor melintas tak jauh dari papan reklame di Jalan Embong Malang, Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendongkrak pelayanan. Salah satunya adalah soal perizinan. Proses itu dimudahkan melalui aplikasi.

Namanya adalah Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Aplikasi milik Pemkot Surabaya itu, dapat mengakomodasi semua perizinan di Kota Pahlawan. Salah satunya, bisa untuk perizinan pemasangan reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, pengurusan izin reklame melalui aplikasi itu banyak keuntungan. Yakni, efisien, mengurangi biaya, dan effortless. Pemohon terlibat aktif dalam proses perizinan.

“Aplikasi SSW Alfa berbeda dengan aplikasi pengurusan izin konvensional, karena teknologi yang digunakan juga berbeda. Teknologi di aplikasi ini dibuat untuk menyederhanakan proses, mempercepat perizinan, dan memberikan transparansi real time yang belum ada sebelumnya,” ujarnya, Jumat (17/11).

Hidayat menjelaskan, aplikasi itu memiliki keamanan yang mumpuni. Pemkot Surabaya menggunakan sistem keamanan yang mutakhir.

Tujuannya untuk melindungi informasi pribadi pemohon. “Keamanan data pengguna adalah prioritas utama kami,” ucapnya.

Dia menerangkan, aplikasi SSW Alfa dirancang untuk dapat digunakan oleh berbagai jenis perusahaan dan sektor. Bahkan, fleksibilitasnya dapat disesuaikan. Dengan sesuai kebutuhan setiap pemohon izin reklame.

Aplikasi itu mendorong inovasi dalam pengurusan izin. Selain itu, meningkatkan kepatuhan dan mengurangi dampak lingkungan. Yaitu, menekan penggunaan kertas selama proses perizinan.

“Aplikasi ini mengurangi biaya administrasi, biaya perjalanan, dan waktu yang dibutuhkan untuk sebuah proses perizinan. Sehingga menghasilkan penghematan yang signifikan bagi pemohon,” terangnya.

Dia menuturkan, aplikasi itu tak hanya bisa diakses untuk pengurusan izin lokal. Namun juga bisa digunakan untuk mendukung perizinan lintas wilayah Kota Surabaya.

Bahkan, sudah diuji coba dan berhasil diimplementasikan pada tingkat yang lebih luas.

“Aplikasi SSW Alfa dirancang untuk mendukung perizinan lintas wilayah," papar Hidayat.

Dia mengatakan, pemkot terus melakukan pembaruan. Khususnya pada perubahan regulasi dan persyaratannya.

Salah satu keunggulannya adalah pemohon dapat menanyakan langsung melalui dialog online.

"Tim yang bertugas secara aktif memantau perubahan regulasi dan memastikan, bahwa aplikasi ini selalu diperbarui sesuai dengan standar dan persyaratan terkini. Pemohon juga bisa berkomunikasi selama proses perizinan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Afghani Wardhana menambahkan, pelayanan pengurusan reklame itu bisa melalui aplikasi SSW Alfa.

Itu tertuang dalam peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 tahun 2023 tentang Perizinan di Kota Surabaya pada tanggal 5 Juni 2023.

Sesuai Pasal 4 ayat (6) huruf I juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a disebutkan, penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha meliputi Layanan Pajak dan Reklame dilakukan secara elektronik melalui tautan https://sswalfa.surabaya.go.id/.

“Pengajuan permohonan perizinan non berusaha untuk layanan pajak dan reklame, dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik SSW Alfa,” imbuhnya. (hil/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#reklame #cara pasang reklame di surabaya #perizinan #berita radar surabaya terbaru #Radar Surabaya