SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya gerak cepat mengungkap pembobolan tiga rumah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Jasmine Court, Sukolilo, Surabaya, yang dilaporkan Senin (13/11) lalu.
Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi menangkap lima orang tersangka yang ternyata sindikat pembobolan rumah lintas provinsi.
Lima orang diamankan dengan dua di antaranya merupakan residivis kasus pembunuhan di Polrestabes Bandung.
Dua tersangka tersebut diketahui pernah diamankan Polrestabes Bandung pada 2010. Saat itu, mereka melakukan hal yang sama melakukan pembobolan rumah.
Namun, aksinya saat itu ketahuan korbannya. Hingga keduanya membunuh korban. "Kedua tersangka yang kami amankan pernah ditahan 10 tahun akibat perbuatannya tersebut," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kamis (16/11).
Hendro mengungkapkan, kelima tersangka yang ditangkap ini merupakan sindikat pembobolan rumah asal Palembang, Sumatera Selatan.
Ketua kelompok ini berhasil diamankan. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Waru dan Sedari, Sidoarjo. "Mereka menginap menyewa rumah dan hotel di dua lokasi ini," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga rumah di Perumahan Puri Gakaxy Cluster Jasmine Court dibobol pelaku pencurian pada hari yang sama, Senin (13/11) siang.
Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Sukolilo oleh masing-masing korban yang rumahnya berdekatan satu sama lain. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa