SURABAYA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah yang saat ini belum menerapkan adanya cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang mengandung gula atau pemanis alami maupun buatan.
Cukai atau pajak pada minuman kemasan manis menjadi upaya untuk membantu mencegah adanya penyakit seperti diabetes. Terutama dalam upaya membantu pengobatan konsumen yang sering mengkonsumsi minuman kemasan manis.
Hal itu diungkapkan Ketua Harian YLKI Indah Sukmaningsih saat memberikan sosialisasi edukasi dan pelatihan pada kelompok konsumen di Surabaya, Rabu (15/11).
Menurutnya saat ini banyak penyimpangan minuman kemasan yang dikonsumsi oleh anak-anak bisa menyebabkan diabetes. Namun minuman pemanis itu sampai saat ini masih belum ada cukai.
"Ini yang sangat menghawatirkan banyak penyimpangan minuman kemasan (pemanis, Red) yang menyebabkan diabetes pada anak-anak. Bonus demografi yang dijanjikan akan menjadi petaka apabila tidak ada langka preventif dengan pemberian cukai pada minuman pemanis kemasan," kata Indah.
Padahal, lanjut Indah negara-negara anggota WHO (organisasi kesehatan dunia) diminta untuk menerapkan kebijakan fiskal terhadap minuman berpemanis tersebut. Namun hingga saat ini baru ada sekitar 56 negara yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
"Padahal cara untuk meningkatkan kesehatan karena menyelamatkan nyawa dan mencegah penyakit, sambil memajukan pemerataan kesehatan dan memobilisasi pendapatan bagi negara-negara yang dapat digunakan untuk mewujudkan cakupan kesehatan universal," jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut pihaknya melibatkan orang tua terutama ibu-ibu. Karena menurutnya ibu sangat care terhadap permasalahan pada anak.
"Ini yang sangat menghawatirkan banyak penyimpangan minuman kemasan (pemanis, Red) yang menyebabkan diabetes pada anak-anak. Bonus demografi yang dijanjikan akan menjadi petaka apabila tidak ada langka preventif dengan pemberian cukai pada minuman pemanis kemasan," kata Indah.
Padahal, lanjut Indah negara-negara anggota WHO (organisasi kesehatan dunia) diminta untuk menerapkan kebijakan fiskal terhadap minuman berpemanis tersebut. Namun hingga saat ini baru ada sekitar 56 negara yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
"Padahal cara untuk meningkatkan kesehatan karena menyelamatkan nyawa dan mencegah penyakit, sambil memajukan pemerataan kesehatan dan memobilisasi pendapatan bagi negara-negara yang dapat digunakan untuk mewujudkan cakupan kesehatan universal," jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut pihaknya melibatkan orang tua terutama ibu-ibu. Karena menurutnya ibu sangat care terhadap permasalahan pada anak.
"Kalau ibu kan sangat care terhadap anak jadi kami minta ibu juga bisa tahu dan maksud dari pemberian cukai kepada minuman berpemanis," ujarnya.
Apalagi menurutnya Surabaya sebagai kota ramah dan layak anak, saat ini perlu segera untuk menindaklanjuti pencegahan kesehatan pada anak ketika banyak mengonsumsi minuman berpemanis.
"Saya rasa Surabaya dengan inovasinya sebagai kota layak dan ramah anak bisa segera untuk melakukan langkah-langkah untuk mencegah kesehatan pada anak-anak," tegas Indah.
Indah menjelaskan berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2018, prevalensi remaja gemuk dan obesitas berusia 13-15 tahun di Indonesia mencapai 20 persen dan remaja gemuk berusia 16- 18 tahun sebesar 13,6 persen.
Individu yang mengalami obesitas mempunyai risiko 2,7 kali lebih besar untuk terkena diabetes.
Selain itu, data Internasional Diabetes Federation pada tahun 2021 menunjukkan bahwa kematian akibat diabetes di Indonesia mencapai 63,3 persen. Terdapat studi yang menunjukkan keterkaitan antara gaya hidup yang kurang baik.
"Artinya berani tidak di tahun 2024 pemerintah menerapkan kebijakan cukai untuk minuman pemanis?," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo di Surabaya berharap agar Pemkot Surabaya yang telah mencanangkan sebagai kota ramah anak harus memperkuat kesehatan anak di sekolah. Karena di sekitar sekolah banyak yang masih menjual minuman berpemanis.
"Memperkuat ramah anak di sekolah bisa aman dari perlindungan secara preventif minuman berpemanis," harap Said.
Sebagai ganti minuman kemasan berpemanis sekolah bisa menyediakan air minum mineral yang bisa dikonsumsi oleh anak-anak.
Apalagi menurutnya Surabaya sebagai kota ramah dan layak anak, saat ini perlu segera untuk menindaklanjuti pencegahan kesehatan pada anak ketika banyak mengonsumsi minuman berpemanis.
"Saya rasa Surabaya dengan inovasinya sebagai kota layak dan ramah anak bisa segera untuk melakukan langkah-langkah untuk mencegah kesehatan pada anak-anak," tegas Indah.
Indah menjelaskan berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2018, prevalensi remaja gemuk dan obesitas berusia 13-15 tahun di Indonesia mencapai 20 persen dan remaja gemuk berusia 16- 18 tahun sebesar 13,6 persen.
Individu yang mengalami obesitas mempunyai risiko 2,7 kali lebih besar untuk terkena diabetes.
Selain itu, data Internasional Diabetes Federation pada tahun 2021 menunjukkan bahwa kematian akibat diabetes di Indonesia mencapai 63,3 persen. Terdapat studi yang menunjukkan keterkaitan antara gaya hidup yang kurang baik.
"Artinya berani tidak di tahun 2024 pemerintah menerapkan kebijakan cukai untuk minuman pemanis?," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo di Surabaya berharap agar Pemkot Surabaya yang telah mencanangkan sebagai kota ramah anak harus memperkuat kesehatan anak di sekolah. Karena di sekitar sekolah banyak yang masih menjual minuman berpemanis.
"Memperkuat ramah anak di sekolah bisa aman dari perlindungan secara preventif minuman berpemanis," harap Said.
Sebagai ganti minuman kemasan berpemanis sekolah bisa menyediakan air minum mineral yang bisa dikonsumsi oleh anak-anak.
"Ini yang kami harapkan untuk dilakukan di tingkat kota maupun provinsi. Sekolah bisa menyediakan minuman air putih agar bisa dikonsumsi oleh anak-anak," pungkasnya. (rmt/jay)