SURABAYA - Polisi masih mendalami korban lain anak di bawah umur, dalam kasus penjualan foto dan video porno yang dilakukan tersangka FIR, 18, warga Prigen, Pasuruan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan, sejauh ini dari 39 folder konten porno yang dijual tersangka, yang telah teridentifikasi sebanyak 14 orang.
"Dua di antaranya anak di bawah umur. Lainnya dewasa. Sisanya masih kita dalami," ungkap Henri, Senin (13/11).
Dia menambahkan, untuk tersangka hanya mengupload dan menjual konten porno. Tidak sampai ada tindakan bisnis prostitusi. "Tidak ada unsur prostitusi," tegasnya.
Pihaknya menyebut, tersangka tidak membuat atau produksi konten porno. Ia hanya mengunduh dari grup media sosial alias medsos dan akun-akun serupa.
Sementara, untuk uang hasil jualan digunakan tersangka mencukupi keperluan pribadi.
"Ini masih akan kami kembangkan, kemungkinan besar akan bertambah. Termasuk tersangkanya ini kami masih kembangkan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, FIR, warga Desa Dayurejo, Prigen Pasuruan tak berkelit saat diamankan polisi.
Pemuda 18 tahun ini ditangkap karena menjual konten foto dan video pornografi anak di bawah umur melalui media sosial. Selain itu juga ada, konten asusila orang dewasa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan kasus penjualan konten asusila di bawah umur ini terungkap setelah anggota Subdit V Siber melakukan patroli Siber di medsos.
"Tersangka menjual konten bermuatan asusila ini di media sosial," ungkapnya, Jumat (10/11).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap di Dayurejo, Prigen Pasuruan Minggu (8/11).
Selain mengamankan tersangka, disita barang bukti tiga buah Handphone (HP) yang dipakai sarana kejahatan.
Dari pemeriksaan laborataorium forensik (labfor) HP tersangka, didapatkan bukti kuat tersangka mengupload konten asusila di bawah umur.
Modus tersangka menggunakan akun Facebook pribadi miliknya untuk menawarkan foto dan video wanita tanpa busana.
"Dua di antaranya foto dan video anak di bawah umur yang dijual," sebutnya.
Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya ini menyebut, setiap folder dijual seharga Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu.
Tak hanya itu, tersangka juga menghubungi pemilik foto syur melalui medsos untuk membantu mempromosikan akun tersangka supaya popularitas akun meningkat. Apabila tidak membantu mempromosikan, tersangka akan menyebar luas foto korban.
"Di HP tersangka ini ada 39 folder foto dan video konten asusila yang dijual," terangnya.
Tersangka, lanjut Henri, mendapatkan konten foto dan video dari mengunduh di media sosial dan akun lain. Foto dan video asusila itu, ditampung dalam folder.
Apabila, ada pembeli akan komunikasi melalui WhatsApp (WA). Kemudian uang ditransfer melalui e wallet. Selanjutnya, konten akan dikirim dalam bentuk Google drive ke pembeli.
"Ide tersangka (jualan) karena menonton buka sosmed akun serupa. Dari 39 folder, yang sudah teridentifikasi wajah 14 orang. Diduga kuat 39 folder beda-beda orang," bebernya.
Henri menyebut, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan sudah berjualan konten asusila selama tiga tahun. Setiap bulan tersangka mampu meraup Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 26 ayat 1 Jo pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa