SURABAYA - Sidang lanjutan kasus judi online dengan terdakwa Raka Priya Wijaya, 26, warga Jalan Dukuh Setro Rawasan, Surabaya, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/11).
Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menghadirkan saksi penangkapan terdakwa di Jalan Setro Baru Gang. 2 No. 10, Surabaya, Joko Sulistyo.
"Penangkapan berawal dari laporan terkait perjudian," terang saksi Joko Sulistyo.
Kepada majelis hakim, terdakwa Raka Priya mengakui telah bermain judi online. “Benar yang mulia (main judi online, Red),” kata terdakwa Raka Priya.
Situs judi online yang digunakan Raka Priya Wijaya adalah www.sgcwinlogin.com dengan nama ID akun terdakwa "Luckylucky99". Ia mendeposit dana sebesar Rp 100 ribu.
JPU Neldy Denny mengatakan bahwa terdakwa Raka Priya Wijaya terbukti secara sah melakukan permainan judi online dengan taruhan uang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 bis ayat (1) e-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Raka Priya Wijaya dituntut pidana selama 1 tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan," kata JPU Neldy.
Raka Priya pun merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. "Kurang ringan Yang Mulia. Orang tua saya sudah tua," ujarnya.
Ketika ditanya hakim, terdakwa mengaku menyesal dengan perbuatan yang telah ia lakukan. "Saya sangat menyesal Yang Mulia," aku Raka Priya. (aof/opi)
Editor : Nofilawati Anisa