SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya melakukan rehabilitasi terhadap tujuh orang yang positif metamfetamin dan amfetamin, yang diamankan usai terjaring razia dan tes urine di Paradise Club Jalan Embong Malang, Surabaya Minggu (5/11) lalu.
Mereka, SQ, 29, perempuan asal Gresik, PNSAR, 21, perempuan asal Surabaya, dan AIF, 29, perempuan asal Lumajang.
Kemudian empat orang lainnya laki-laki, yaitu MM, 41, warga Surabaya, MR, 27, warga Gresik, A, 31, warga Surabaya dan MAY, 19, warga Gresik.
Kasi Humas BNNK Surabaya Singgih Widi Pratomo mengatakan, sebanyak tujuh orang yang diamankan terdiri dari empat orang laki-laki.
Dua di antaranya pengunjung, dan dua orang lainnya pegawai tempat hiburan malam.
Kemudian tiga orang perempuan sebagai ladies companion (LC).
"Hasil pemeriksaan tujuh orang tersebut pemakai atau penyalahguna narkoba dan mereka tidak terlibat dalam jaringan," terangnya kepada Radar Surabaya , Rabu (8/11).
Singgih menjelaskan, ketujuh orang tersebut dilakukan rehabilitasi rawat inap dengan jangka waktu maksimal selama tiga bulan.
raziaBaca Juga: 39 Remaja yang Terjaring Razia Satpol PP Disanksi Rawat ODGJ di Liponsos Keputih Surabaya
Untuk ketiga LC akan menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya.
Sementara untuk dua orang tamu MM dan MR akan direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur.
Dua orang laki-laki lain sebagai pegawai hiburan malam, A dan MAY dirujuk ke Yayasan Rumah Kita Surabaya.
Pihak BNN mengaku juga masih mendalami dimana ketujuh orang tersebut mengonsumsi narkoba.
"Saat ini BNN Kota Surabaya telah melakukan pengejaran terhadap penyetok barang haram narkotika kepada tujuh orang tersebut," tegasnya. (rus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa