SURABAYA – Marwi diajak kerja sama Bejo untuk mencuri di dalam angkot.
Terdakwa Marwi disuruh Bejo berpura-pura muntah saat ada penumpang angkutan kota.
Modus itu digunakan untuk mencuri uang dan barang penumpang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah membeberkan, terdakwa Marwi janjian bersama Bejo dan tiga orang lainnya di Alfamart, Jalan Perak Timur, Surabaya.
Saat itu Achmad Fadhol sedang menunggu angkutan ke Terminal Bungurasih.
Di dalam lin tersebut sudah ada terdakwa Marwi, Bejo, dan tiga orang lainnya.
Lalu terdakwa Marwi duduk di sebelah kiri korban Achmad Fadhol dan berpura-pura muntah.
Saat itu korban mau pindah tempat, namun tangannya dipegang terdakwa.
Setelah itu, teman terdakwa membuka tas dan mengambil uang sebesar Rp 11 juta dan satu ponsel Samsung A80.
Saat terdakwa meminta tolong sopir angkot malah tidak dihiraukan.
Sopir tetap menjalankan lin tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa bersama komplotannya, saksi korban Achmad Fadhol mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.
"Dari uang Rp 11 juta itu terdakwa hanya dikasih sebesar Rp 1 juta," papar jaksa Robiatul Adawiyah.
Jaksa Robiatul Adawiyah menyatakan terdakwa Marwi telah terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melanggar Pasal 365 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marwi dengan pidana selama dua tahun dan tiga bulan penjara," tuturnya.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa meminta keringanan hukuman. (jar/rek)
Editor : Nofilawati Anisa