SURABAYA - Pengamen satu ini mencari tambahan uang dengan cara instan.
Ini membuatnya secara instan pula masuk ke dalam penjara.
MS, 29, warga Jalan Kapas Baru, Surabaya, disergap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di Jalan Kapas Lor, Surabaya.
Ia menjual sabu-sabu (SS) sambil mengamen.
Tersangka akhirnya diamankan dengan barang bukti 23 poket sabu dengan berat total 6,18 gram.
Tersangka disergap ketika mengamen di sekitar Kapas Lor, Surabaya.
Polisi yang saat itu berada di lokasi langsung menyergap tersangka yang hendak berangkat mengamen.
Dalam penggeledahan ditemukan sabu tersebut.
"Kami sempat periksa gitar tersangka namun akhirnya sabu kami temukan di kantong celananya," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatresnarkoba AKBP Daniel Marunduri kepada Radar Surabaya, Kamis (2/11).
Saat dilakukan penyidikan, tersangka mengaku ia baru membeli sabu tersebut dua hari lalu.
Ia membeli sabu itu ke seseorang yang disapa Kodok.
Tersangka yang mengaku baru sekali menjual sabu tersebut membeli seharga Rp 4,5 juta untuk empat gram sabu.
"Tersangka kemudian membagi menjadi kemasan poket kecil dan diedarkan ke teman-temannya," tuturnya.
Daniel menambahkan, tersangka ini mendapat keuntungan Rp 500 ribu jika sabu yang ia jual habis seluruhnya.
Satu poket sabu yang dibawa, biasanya dijual dengan kisaran harga Rp 150-200 ribu.
Tersangka mengaku ia tidak pernah bertemu dengan Kodok.
Saat transaksi ia mengambil secara ranjau.
"Pengakuannya sistem ranjau, sabu diranjau di Makam Rangkah," ungkapnya. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa