SURABAYA - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Surabaya, Angeline Natalia, yang jenazahnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di jurang kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto menghadapi sidang tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendakwa Roy dengan kasus pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
“Terdakwa didakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP,” kata JPU Suparlan di Ruang Cakra PN Surabaya yang diikuti Radar Surabaya, Kamis (26/10).
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Rochmad Bagus alias Roy melakukan tindak pembunuhan usai korban menghina anaknya yang membuat terdakwa emosi.
"Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas," kata Suparlan saat membacakan dakwaan.
Kemudian untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal hingga benar-benar tak bernapas.
"Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun sebelum dimasukkan terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble wrap agar bau busuk jenazah korban tidak tercium," ujarnya.
Baca juga: Dua Penadah Mobil Mahasiswi Ubaya yang Dibunuh dan Dibuang ke Pacet Mulai Disidangkan
Terdakwa lantas meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban yakni Mitsibushi Xpander.
Sesampainya di Cangar, terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan jenazah korban. "Terdakwa membuang koper tersebut di jurang yang ada di Cangar," terangnya.
Tidak beberapa lama terdakwa lantas membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa juga membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban ke sebuah sungai di kawasan Mojokerto.
Setelah mengeksekusi dan membuang jenazah korban, terdakwa kemudian menjual mobil korban ke seorang penadah di kawasan Pasuruan.
"Oleh terdakwa mobil korban digadaikan dengan harga Rp 25 juta," kata JPU.
Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Mahasiwi Ubaya Angeline Nathania oleh Pacarnya
Jenazah korban kemudian ditemukan oleh polisi. Setelah dilakukan identifikasi berdasar sidik jari diketahui jika benar mayat dalam koper yang ditemukan di jurang Gajah Mungkur di Cangar adalah benar jenazah korban Angeline Natalia.
Hasil otopsi jenazah juga diketahui korban tewas karena kehabisan oksigen. "Dari sana terdakwa ditangkap polisi,"ungkapnya.
Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai I Ketut Kimiarsa sempat mengatakan kepada terdakwa apakah menerima dakwaan JPU.
"Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?" tanya hakim Ketut.
"Saya menerima, Yang Mulia," jawab Rochmad. (jar/jay)
Editor : Jay Wijayanto