SURABAYA – Wanita asal Tiongkok, Wang Yali, nekat memalsukan paspor agar bisa menjadi joki ujian English Language Testing System (IELTS) di Surabaya.
Wang tergiur upah setara Rp 21 juta. Namun, akal bulusnya terbongkar dan kini Wang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan menghadirkan Tiara Andini Wahyudi dan Juane Haq sebagai saksi.
Tiara menyatakan, Wang Yali datang ke Indonesia menggunakan paspor miliknya.
Namun, saat mengikuti tes bahasa Inggris di Tegalsari, dia menggunakan paspor atas nama Yu Wen.
Foto yang tertera di paspor menggunakan fotonya.
"Saat kita ngecek di Bandara Juanda, tidak ada paspor atas nama Yu Wen," kata Tiara, Rabu (25/10).
Wang mengaku ditawari seseorang bernama Xian Tiang untuk menjadi joki ujian bahasa asing di Thailand dan Surabaya.
Xian membekali Wang dengan paspor palsu atas nama peserta ujian yang sudah disiapkan.
"Wang kemudian berangkat dari Tiongkok menggunakan paspor aslinya,” kata Tiara.
Wang menuju Thailand lebih dulu untuk mengikuti ujian di sana.
Setelah itu dia datang ke Surabaya menggunakan paspor asli. "Sehingga tidak bermasalah," ujarnya.
Masalahnya, sesampai di Surabaya, Wang menggunakan paspor palsu atas nama Yu Wen sebagai peserta ujian.
Karena itu, Wang diamankan petugas.
Wang tidak membantah dakwaan jaksa.
Dia mengaku mendapatkan upah RMB 10 ribu atau setara Rp 21 juta dari pemesannya.
“Namun, uang tersebut belum diberikan," terang Tiara. (jar/opi)
Editor : Nofilawati Anisa