SURABAYA - Niatnya mencari uang untuk membeli mas kawin pernikahannya berujung mendekam di balik tahanan.
Tomi Fira, 25, warga Jalan Ambengan Batu, Surabaya, ini tepergok korbannya saat beraksi mencuri sepeda motor di Jalan Medokan Semampir AWS, Surabaya.
Korban Suwartiningsih yang mengetahui aksi tersangka berhasil menggagalkan setelah ia dan suaminya, Trie, berhasil mengejar tersangka Tomi Fira sesaat setelah membawa lari motor korban.
Tersangka yang saat itu ditinggal temannya yang bertugas sebagai joki ini harus dihajar massa.
Tomi Fira pun diamankan Polsek Sukolilo beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap Polsek Tegalsari.
"Hasil penyidikan diketahui tersangka tiga kali mencuri di wilayah Sukolilo dan satu di Mulyorejo," terang Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara, Minggu (22/10).
Pencurian ini berawal ketika korban sedang memasak untuk sarapan pagi.
Kemudian, Suwartiningsih mendengar seseorang masuk ke halaman rumahnya.
Ia awalnya mengira yang masuk halaman rumahnya adalah suaminya, Trie.
Setelah dilihat ternyata tersangka sedang merusak kunci motor dan berhasil membawa lari motor korban.
Saat bersamaan suami korban datang dan langsung mengejar tersangka.
"Tersangka berhasil dikejar saat itu dan dihajar massa di wilayah Semolowaru, Surabaya," katanya.
Tersangka Tomi mengungkapkan, ia nekat mencuri sepeda motor untuk biaya pernikahan.
Tomi berbekal kunci T untuk merusak kontak motor.
Tersangka mengaku belajar dari temannya.
Namun, aksi terakhir ini gagal dan membuatnya mendekam di tahanan.
"Setelah dapat sepeda motor langsung saya jual ke Madura. Uangnya saya bagi dengan teman," terangnya.
Tak sampai di situ saja, gagal mencuri bukan berarti niat tersangka untuk menikah ikut gagal pula.
Tersangka tetap melangsungkan pernikahan meski berstatus tahanan.
Pernikahan ini dilangsungkan di aula Polsek Sukolilo.
Akad nikah ini dihadiri oleh mempelai wanita dan kedua keluarga mempelai.
Akad nikah ini berjalan lancar disaksikan Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara.
Setelah rangkaian akad nikah, tersangka kembali harus menjalani hukumannya di balik tahanan. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa