SURABAYA - Polisi masih memburu kelompok sindikat pembobol rekening modus menggunakan aplikasi undangan pernikahan palsu yang dikirim ke WhatsApp (WA) para korban.
Setelah meringkus Garri Harri Wijaya (GHW), korps Bhayangkara masih memburu pelaku lain.
"Ini ada sindikatnya, kita sudah lakukan upaya pengejaran. Tersangka lainnya masih kami kembangkan dan cari keberadaannya," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henry Noveri Santoso, Jumat (20/10).
Dia menjelaskan, untuk tersangka GHW yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan ikut menikmati uang hasil pembobolan dari rekening korban asal Malang.
Menurut Henry, tersangka sudah bergabung dengan sindikat selama lima tahun.
"Jadi kelompok ini modusnya pakai aplikasi undangan pernikahan. Dia menggunakan aplikasi kemudian mengirimkan undangan. Untuk korban dugaan sudah ratusan orang," bebernya.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus pembobolan rekening melalui modus aplikasi undangan pernikahan palsu yang disebar melalui WhatsApp (WA).
Kejahatan tersebut menyebabkan nasabah bank plat merah asal Malang Silvia YAP, 51, mengalami kerugian Rp 1, 4 miliar.
Tersangka Gerri Harri Wijaya, 34, warga Jalan P Kemerdekaan LR Wiraguna, Kelurahan Kutobatu, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang.
Dia ditangkap aparat kepolisian pada Juli 2023 lalu.
Kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan atau tahap dua oleh penyidik Polda Jatim ke kejaksaan Negeri Malang, Rabu (18/10).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henry Novery Santoso mengatakan, tersangka ditangkap di Palembang 26 Juli 2023 lalu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini berperan membantu otak penipuan, AM, membuat rekening untuk menampung uang hasil kejahatan dari para korban.
"Tersangka membantu pembuatan rekening berdasarkan permintaan dari saudara AM DPO. Dimana data nama untuk pembuatan rekening tersebut sudah di tentukan oleh saudara AM," ujarnya, Rabu (18/10).
Henry menjelaskan, data dan nomor Handphone (HP) yang dibuat rekening, diperoleh dari tersangka.
Menurut Henry, otak kasus penipuan ini adalah AM.
Modusnya, komplotan ini membuat aplikasi undangan pernikahan yang dikirim ke WA korban.
Namun tersangka Gerri tidak memiliki kemampuan memanipulasi menggunakan aplikasi.
Setiap pembuatan rekening, tersangka mendapat imbalan Rp 500 ribu.
Tersangka sudah gabung sindikat selama lima tahun belakangan.
"Ini ada sindikat, kami sudah melakukan upaya pengejaran, sampai saat ini masih berlangsung proses pencarian," ucapnya.
Perwira dengan dua melati di pundak ini menerangkan, untuk uang yang didapat tersangka sudah habis.
Sementara, untuk uang dari rekening korban diduga masuk ke banyak rekening (milik komplotan tersangka).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah HP, buku tabungan dan KTP.
"Kami limpahkan tersangka GWH dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Malang. Pelaku penipuan menggunakan aplikasi salah satu bank, dengan korban sebesar Rp1,4 miliar," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Perlu diketahui kasus ini bermula saat korban Silvia YAP mengalami kehilangan uang di rekening bank plat merah senilai Rp 1, 4 miliar pada Mei 2023 lalu.
Korban menerima aplikasi undangan dari nomor tak dikenal.
Setelah diklik muncul banyak aplikasi perbankan. Salah satunya bank plat merah itu.
Dari aplikasi tersebut uang korban di rekening terkuras.
Padahal korban tidak mengunduh aplikasi tersebut.
Uang korban Rp 1, 4 miliar raib dalam waktu semalam.
Dalam waktu kurun waktu tersebut ada belasan transaksi yang memindahkan uang dari rekening korban ke sejumlah rekening.
Sebagian transaksi berbentuk top up pulsa sebesar Rp 40 juta.
Saat itu di rekening korban tinggal Rp 2 juta.
Atas kasus tersebut korban asal Lawang, Malang didampingi kuasa hukum melaporkan kasus ilegal akses dan TPPU tersebut ke SPKT Polda Jatim, Rabu (5/7). (rus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa