SURABAYA - Tiga polisi gadungan ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah menipu dan memeras korbannya.
Ketiga tersangka adalah S, 40, warga Jalan Teluk Nibung Timur, Surabaya; MR, 35, dan M, 28, keduanya warga Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya, yang menakut-nakuti korbannya dengan meminta telepon seluler (HP) dan menuduh korban bermain judi online.
Berbekal borgol, korban pun ketakutan lalu memberi sejumlah uang dan HP miliknya agar tidak ditangkap. Borgol tersebut ternyata dibeli di Pasar Maling, Wonokromo, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo mengungkapkan, tersangka mengaku sebagai polisi yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka membawa borgol saat beraksi untuk meyakinkan korbannya. Borgol tersebut dibeli oleh tersangka S alias Andre dan selalu dibawa ke mana-mana.
"Borgol itu dibawa Andre untuk menakuti korbannya jika korban ragu," tutur Prasetyo.
Mengenai keberadaan aplikasi judi online yang ada di HP korban, pihak kepolisian belum tahu karena ponsel korban sudah dijual. "HP korban sudah dijual seharga Rp 3 juta," terangnya.
Sebelumnya tiga pengangguran kompak melakukan pemerasan dan penipuan. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap komplotan polisi gadungan yang sudah beraksi lima kali di wilayah Surabaya. Tersangka ditangkap setelah beraksi di Jalan Kalianak. (gun/rek)
Editor : Jay Wijayanto