SURABAYA - Tak punya pekerjaan tetap membuat Moses Irfan Steva nekat jadi pengedar narkoba.
Lelaki 24 tahun itu kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya gara-gara kepemilikan 0,32 gram sabu-sabu (SS).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangkap Agus Supriyanto di Ruang Kartika 2 Pengadilan PN Surabaya kemarin.
Agus mengatakan, terdakwa Moses diamankan di rumah kos di Dusun Petal, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, pada 12 Juli 2023.
Saat penggeledahan ditemukan tiga poket sabu. Barang bukti sabu itu disembunyikan dalam bungkus rokok. Satu poket ada 0,24 gram, 0,23 gram, dan 0,18 gram.
Agus sempat menginterogasi terdakwa di kosnya. Dia berkilah jika sabu tersebut berasal dari Gunawan.
"Tiga poket (sabu) kami amankan beserta uang Rp 400 ribu dan HP untuk berkomunikasi dengan Gunawan," ucap Agus.
Menurut Agus, awalnya terdakwa Moses memiliki tujuh poket sabu. Namun, empat poket sabu sudah terjual ke pelanggan. Terdakwa mengaku sudah tiga kali membeli sabu ke Gunawan.
"Sabu tersebut terdakwa jual jika ada teman yang beli," ujarnya. (jar/rek)