SURABAYA – Polisi menambahkan pasal baru pada tersangka Gregorius Ronald Tannur (GRT), 31, yang diduga menganiaya Dini Sera Afrianty (DSA), 28, hingga kekasihnya itu tewas.
Pasal baru yang ditambahkan adalah 338 KUHP, yaitu tentang pembunuhan.
Sebelumnya, putra anggota DPR RI nonaktif dari PKB, Edward Tannur itu dikenakan pasal 351 KUHP.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pihaknya menambahkan pasal 338 KUHP setelah menemukan beberapa fakta baru dalam proses rekonstruksi yang dilaksanakan di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10).
Setelah melaksanakan rekontruksi pihaknya melakukan gelar perkara melibatkan ahli pidana, kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik.
"Hasil gelar perkara ini kami berkesimpulan ada peristiwa pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," katanya, Rabu (11/10).
Penambahan pasal tersebut tak lepas dari pengungkapan beberapa fakta baru saat rekontruksi.
Saat rekontruksi ditemukan ada tindakan kekerasan saat korban dan tersangka berada di dalam lift, kemudian juga saya berada di besemen.
Ditambah lagi, dalam rekontruksi diketahui tersangka melihat korban duduk di pijakan sisi kiri mobil.
Kemudian tersangka masuk ke dalam mobil di sisi kemudi.
Selanjutnya, tersangka juga sempat mengajak korban pulang namun diduga tidak didengar korban.
Dengan menggerakkan mobil ada kemungkinan niatan melukai korban.
"Apalagi saat kejadian tidak ada kata ‘awas’ dari tersangka ke korban," ujarnya.
DSA meninggal dunia Rabu malam (4/10) setelah diduga dianiaya oleh kekasihnya sendiri, yakni GRT.
Penganiayaan yang menyebabkan nyawa wanita asli Sukabumi melayang itu diduga dilakukan usai pulang dari tempat hiburan karaoke dan bar Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Jalan Mayjen Jono Sewojo, Pradah Kali Kendal, Surabaya. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa