SURABAYA - Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), 31, warga Perumahan Pakuwon City E3, Surabaya sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga membuat korban yang juga kekasihnya, Dini Sera Afrianty alias Andini, 28, tewas.
Penetapan tersebut dilakukan setelah diketahui ada unsur penganiayaan yang berujung pidana saat korban maupun pelaku GRT keluar dari tempat karaoke di kawasan Jalan Mayjen Jono Soewojo, Surabaya Barat.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova nomor polisi B 1744 VON yang diduga digunakan GRT saat kejadian untuk membawa korban ke rumah sakit.
Bahkan, mobil ini ternyata sempat melindas korban dan menyeret tubuh Dini Sera Afrianty hingga lima meter dari lokasi parkiran.
"Korban bersandar di pintu kiri mobil, kemudian tersangka masuk mobil dan menjalankan mobil sehingga membuat korban jatuh kemudian terlindas mobil," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (6/10).
Polisi menuntaskan kasus tersebut dengan menetapkan GR sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap ibu satu anak itu.
Mengenai barang bukti mobil, polisi meminta bersabar lebih dulu.
"Kami akan segera rilis kasus tersebut," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dini Sera Afrianti alias Andini, 28, perempuan asal Sukabumi, tewas mengenaskan, Rabu (4/10).
Andini diduga dianiaya hingga nyawanya hilang oleh kekasihnya GRT di sebuah tempat karaoke di Jalan Mayjen Jono Soewojo, Surabaya Barat.
Baca juga: Anggota DPR RI Edward Tannur Akui Putranya Aniaya Dini Sera Afrianti hingga Tewas
Andini ditemukan tergeletak tak berdaya di besemen gedung di mana tempat karaoke itu berada.
Ia diduga akan ditinggalkan begitu saja oleh kekasihnya setelah mengalami penganiaayaan.
Namun, oleh petugas karaoke setempat, GRT diingatkan untuk memberi pertolongan ke Andini.
Akhirnya GRT membawa Andini pulang ke sebuah apartemen di Surabaya Barat.
Selanjutnya, Andini dibawa ke rumah sakit tapi nyawanya sudah tak tertolong. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa