Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pedagang Pasar Kapasan Surabaya Gembira TikTok Shop Ditutup, Mulai Dapat Order hingga Lusinan

Rahmat Sudrajat • Jumat, 6 Oktober 2023 | 18:16 WIB

BERGELIAT: Suasana Pasar Kapasan Surabaya, Jumat (6/10), dua hari setelah Tik Tok Shop dilarang pemerintah. (RAHMAT SUDRAJAT/RADAR SURABAYA)
BERGELIAT: Suasana Pasar Kapasan Surabaya, Jumat (6/10), dua hari setelah Tik Tok Shop dilarang pemerintah. (RAHMAT SUDRAJAT/RADAR SURABAYA)

SURABAYA - Terhitung mulai 4 Oktober pukul 17.00 WIB, pedagang dan pembeli tidak bisa lagi melakukan transaksi jual beli di platform TikTok Shop.

Aturan penutupan TikTok Shop tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penutupan TikTok Shop disambut gembira oleh para pedagang di Pasar Kapasan Surabaya.

Aktivitas jual beli secara konvensional yang sebelumnya lesu, kini mulai didatangi pembeli.

Vian, salah satu pedagang gamis di Pasar Kapsan mengaku sejak tidak bolehnya transaksi jual beli di TikTok Shop, mulai ada pembeli yang mampir di tokonya.

"Hari ini sudah mulai ada yang pesan barang dan gak sedikit, ada yang mulai pesan lusinan," kata Vian, Jumat (6/10).

Dengan penutupan toko online shop itu, menurutnya, ada titik terang kelangsungan hidup pedagang pasar, termasuk pedagang di Pasar Kapasan.

"Pedagang offline sudah terlihat titik terang, ada tanda-tanda pemulihan," ujarnya.

Menurut pedagang yang sudah berjualan belasan tahun itu, langkah yang diambil pemerintah itu sudah tepat.

Karena selama puluhan tahun berdagang, kesulitan ekonomi terjadi saat maraknya kegiatan jual beli di TikTok Shop

"Hanya orang tertentu saja yang bisa mendapatkan rezeki dari online shop, sedangkan kita yang sudah puluhan tahun berdagang terdampak. Jadi saya harap pemerintah bisa komitmen dan konsistensi untuk mengatasi kemajuan teknologi terutama yang meresahkan seperti ini," terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Juliana, pedagang baju dan jaket wanita ini senang ada keputusan pemerintah menghentikan transaksi jual beli di online shop.

Meski demikian ia berharap tidak ada lagi kompetitor antara pedagang online dengan pedagang konvensional.

Kalau pun ada nantinya harus ada aturan yang jelas dan tegas.

"Kalau nanti misalnya ada aplikasi lain sejenis TikTok Shop, harus ada aturan tidak ada free ongkir atau COD ditiadakan. Sehingga bisa bersaing dengan kami (pedagang di pasar, Red)," ujar Juliana.

Selama adanya TikTok Shop yang menjadi saingan adalah harga.

Harga di toko online itu harga grosir yang dijual dengan harga eceran.

"Kalau seperti itu ya kami kalah saingan," jelasnya.

Ia berharap dalam sepekan ini transaksi jual beli di Pasar Kapasan bisa kembali pulih.

Karena selama adanya TikTok Shop, omzet jualan Juliana turun hingga 90 persen.

Bahkan jualannya tidak untung melainkan banyak nombok untuk menutupi kekurangan seperti membayar listrik, pegawai hingga sewa stand yang mencapai Rp 70 juta setahun.

"Semoga sepekan sampai dua pekan langganan bisa balik lagi ke pasar," harapnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki meyakini penutupan Tik Tok Shop tak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform.

Sebelumnya TikTok menyebut ada sekitar 6 juta pelaku UMKM yang berjualan di TikTok Shop.

Selain itu hampir 7 juta kreattir affiliate yang mencari pemasukan lewat TikTok Shop.

Teten menambahkan pedagang di TikTok Shop bisa pindah ke platform e-commerce lain untuk berjualan.

Saat ini di Indonesia ada beberapa platform e-commerce yang berlaku murni untuk bisa berjualan.

"Jadi tidak benar kalau setelah ditutup mereka akan bangkrut. Kenyataannya para seller ini akan menjual multi-platform di beberapa tempat," kata Teten. (rmt/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#e-commerce #transaksi #Pasar Kapasan Surabaya #Order #Tik Tok Shop #online shop