SURABAYA - Terdakwa Susanto, 48, dokter gadungan di Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) akhirnya divonis selama 3,5 tahun penjara. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut lebih ringan enam bulan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim yang diketuai Tongani mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan atau vonis. Semua unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi.
Tongani menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo telah menghadirkan sejumlah saksi korban akibat ulah Susanto. Di antaranya dr Anggi Yurikno, Dadik Dwi Irianto, Ikawati, Eko Sulistiawan.
Selain itu, Susanto juga telah mengakui pernah dihukum di Tenggarong, Kaltim. Terdakwa tidak mengenal dr Anggi Yurikno yang identitasnya dicatut untuk melamar ke Rumah Sakit PHC.
“Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan menggunakan identitas palsu dan CV berisi sertifikat yang diambil dari website. Kemudian dibuatkan PKWT. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi Rumah Sakit PHC Surabaya sebesar Rp 262 juta,” katanya.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Susanto menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Susanto melalui panggilan daring.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Vonis 3,5 tahun tidak berbeda jauh dengan tuntutan jaksa selama empat tahun penjara. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto