Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

BNN Provinsi Jatim Buru Dua Pemasok Sabu Tenggumung Wetan Surabaya

M. Mahrus • Senin, 2 Oktober 2023 | 01:17 WIB

RILIS: BNN Provinsi Jatim menjelaskan kepada media mengenai penangkapan AR dan MUF di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya. (IST/BNNP JATIM)
RILIS: BNN Provinsi Jatim menjelaskan kepada media mengenai penangkapan AR dan MUF di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya. (IST/BNNP JATIM)

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu atasan tersangka AR dan MUF.

"Masih kita lakukan pengejaran atasannya. Tersangka AR mengaku bahwa narkotika sabu yang diserahkan berasal dari B (DPO) atas perintah dari T (DPO)," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo, Minggu (1/10).

Tersangka mendapatkan perintah tersebut melalui telepon seluler.

Dia mengaku tidak bertemu dengan B dan T, yang dua-duanya masih buron.

Kemudian tersangka bergegas ke depan minimarket di kawasan Jalan Tenggumung Wetan Surabaya untuk serah terima paket sabu.

Diberitakan sebelumnya, dua kurir sabu ini tak berkelit ditangkap petugas BNNP Jatim.

Mereka, AR dan MUF, dua-duanya adalah warga Surabaya.

Keduanya diringkus saat serah terima sabu seberat 998,8 gram di depan minimarket Jalan Tenggumung Wetan, Semampir, Surabaya, Sabtu (23/9) sekitar pukul 23.45.

Modusnya, tersangka mengirimkan paket sabu dibungkus plastik dan dimasukkan dalam kantong tas minimarket.

Terungkapnya kasus pengiriman narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat ke petugas BNNP Jatim.

Setelah dilakukan penyelidikan dijumpai dua orang tersangka berada di depan minimarket Jalan Tenggumung Wetan.

Rupanya keduanya hendak serah terima barang.

Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap keduanya AR dan MUF.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 10 paket sabu dalam kantong plastik warna hitam seberat 998,8 gram.

Sabu tersebut dimasukkan dalam kantong plastik warna ungu yang ditaruh dalam tas kantong minimarket.

"Tersangka AR mengaku bahwa narkotika sabu yang diserahkan berasal dari B (DPO) atas perintah dari T (DPO)," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen M Aris Purnomo, Jumat (29/9).

Dijelaskan Aris, untuk tersangka MUF mendapatkan perintah menerima barang dari H alias K (DPO).

Selain menyita sabu, dari tersangka MUF petugas menyita 1 unit motor Honda Revo nopol L 5592 VQ, dan sebuah HP merk Samsung.

Sementara dari tersangka AR disita barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy nopol M 4917 IH, dan sebuah HP Nokia warna hitam.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#surabaya #pemasok #sabu 1 kg #Tenggumung Wetan #kurir sabu #bnnp jatim