SURABAYA - Berbeda dengan toto gelap (togel) yang sudah beralih ke online, perjudian adu merpati masih tetap tradisional. Pagupon alias kandang merpati masih dijumpai di sejumlah kawasan meski kerap dirazia petugas. Kali ini, pagupon di kawasan Kapasari Pedukuhan dibongkar petugas gabungan.
Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan mengatakan, operasi penertiban pagupon di kawasan Kapasari Pedukuhan itu dilaksanakan bersama tiga pilar Kecamatan Simokerto. “Polsek bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI,” kata Irfan kemarin.
Menurut dia, sebelumnya para pemilik pagupon sudah diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri kandang merpatinya. Ada yang patuh tapi ada juga yang tidak kooperatif. “Makanya, dilakukan pembongkaran agar ada efek jera. Kita harapkan mereka tidak lagi membuat pagupon di lokasi yang sama atau lokasi baru,” katanya.
Irfan menyebutkan, pembongkaran kandang merpati di Kapasari Pedukuhan tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan permainan judi merpati di perkampungan. Dia berharap warga proaktif melapor kepada petugas jika menemukan praktik-praktik perjudian di lingkungannya.
Salah seorang pemilik pagupon membantah anggapan bahwa kandang merpati itu dijadikan ajang berjudi. Dia mengaku selama ini pagupon itu untuk untuk merawat burung dara karena hobi. “Sebetulnya kami hanya beternak burung merpati dan mengajarinya. Kalau ada yang bagus kita jual untuk tambahan penghasilan,” kata pria yang enggan menyebut namanya.
Sebelumnya petugas gabungan satpol PP, polisi, dan TNI juga menertibkan sejumlah pagupon atau rumah burung merpati di Kampung Petemon. Lokasi tersebut biasa digunakan sebagai sarana judi balap merpati.
Pantauan di lapangan, sejumlah pagupon dibongkar dan dirobohkan petugas. Selain itu, belasan merpati balap turut disita petugas. Penertiban ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah adanya ajang judi merpati di daerah tersebut.
"Ada tiga pagupon kita turunkan. Sesuai laporan masyarakat memang sering diadakan judi burung dara," ujar Koordinator Kasi Trantib Wilayah Surabaya Selatan Indra Suryanto. (gun/rek)
Editor : Jay Wijayanto