SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya dibantu Intelijen Kejari Balikpapan menangkap Salim Lays, terpidana kasus penipuan investasi tambang batu bara.
Terpidana Salim Lays ditangkap di kawasan Mekarsari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (26/9) sekitar pukul 14.30 WIT.
Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan, terpidana Salim Lays telah dinyatakan buron sejak tahun 2019.
Nama Salim Lays dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 790 K/Pid/2021/tanggal 8 September 2021.
“Keputusan ini menyatakan bahwa terpidana Salim Lays terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Putu, Kamis (28/9).
Menurut Putu, setelah ditangkap, selanjutnya terpidana Salim Lays dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan.
"Pada Rabu pagi terpidana dibawa ke Surabaya untuk dieksekusi di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng,"ujarnya.
Seperti diketahui, terpidana Salim Lays melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya.
Dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen.
Namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 8,6 miliar rupiah. (jar/opi)
Editor : Nofilawati Anisa