SURABAYA - Animo masyarakat untuk menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sangat tinggi. Antrean pendaftar mencapai puluhan ribu. Jauh melebihi unit rusunawa milik Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad akhirnya menghentikan sementara pendaftaran permohonan pemakaian rusun.
Sebab, animo masyarakat untuk menghuni rusunawa sangat tinggi. Antrean pemohon sudah mencapai 10.700 kepala keluarga. “Ini real time karena ada di e-rusun,” ujarnya, Kamis (28/9).
Penutupan sementara itu disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, antrean pemohon sudah cukup panjang. Jumlah itu tidak sejalan dengan ketersediaan unit hunian. “Tidak ada pembangunan rusunawa baru,” jelas Irvan
Sampai saat ini, Pemkot Surabaya telah membangun 23 rusunawa. Terdiri dari 109 blok dengan jumlah 5.233 unit hunian. Sedangkan luasnya bervariasi, dari 18 hingga 36 meter persegi tiap unit.
“Empat sampai lima lantai. Tarif sewa terendah hanya Rp 10 ribu dan yang tertinggi sebesar Rp 164 ribu. Hal inilah yang mungkin menyebabkan animo masyarakat tinggi. Sangat murah tapi tetap berkualitas,” paparnya.
Melihat animo yang fantastis, persyaratan pun harus diperketat. Tujuannya agar tetap sasaran. Yaitu, warga kategori keluarga miskin (gakin). “Memastikan pemanfaatan rusunawa sesuai peruntukannya. Artinya, warga yang sudah tidak masuk ke dalam kategori gakin harus keluar,” ungkap Irvan.
Sementara itu, Kepala UPT Rumah Susun Adinda Setyoningrum memaparkan, beberapa aturan dalam Perwali 93/2023. Itu tertuang norma-norma baru. Salah satunya tentang kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati rusunawa.
“Makanya, kita mulai sesuaikan peraturan baru itu. Jadi, yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang lima tahun,” bebernya.
Selain itu, pemohon rusunawa yang tinggal pun dibatasi. Antara lain, bapak, ibu, dan anak yang belum menikah dalam satu KK. Sedangkan cucu, aturannya adalah status orang tuanya yang sudah meninggal.
“Selain agar lebih tertib, hal ini berdasarkan kelayakan tinggal dalam unit rusun karena unit rusun ukurannya juga terbatas, sehingga penghuninya juga terbatas,” sebut Adinda.
Dia menegaskan, dalam aturan yang baru itu terdapat sanksi dan penertiban. Pemkot Surabaya menunjuk Satpol PP Surabaya untuk memberikan teguran secara bertahap. Tapi penghuni pun diminta mengosongkan sendiri. “Ada sanksi penyegelan,” tegasnya. (hil/rek)
Editor : Jay Wijayanto