SURABAYA - Redy Winarno, mantan marketing toko ponsel, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ia didakwa melakukan penggelapan di tempat kerjanya. Akibatnya, toko Asia Jaya di Rungkut mengalami kerugian hingga Rp 4,5 juta.
Terdakwa Redy diketahui membuat nota fiktif penjualan ponsel. Saat itu, ia menggelapkan penjualan Realme C55 6/128 seharga Rp 2,5 juta dan satu Vivo Y16 4/128 seharga Rp 1,9 juta. Dia mengakui aksinya saat disidang di PN Surabaya secara daring.
"Iya benar, Realme sama Vivo," ujar terdakwa Redy kemarin.
Aksi terdakwa tersebut kemudian terbongkar ketika pihak admin Toko Asia Jaya melakukan cek stok barang.
Hasilnya, antara penjualan barang dan jumlah uang yang diterima oleh toko tidak seimbang. Sehingga, aksinya pun terbongkar.
Pada persidangan tersebut, dua saksi turut dihadirkan. Mereka adalah Iis Cahyaning Dewi dan Dewi Kusrini, keduanya karyawan Toko Asia Jaya Rungkut.
Menurut para saksi, saat itu ada nota penjualan tapi tidak ada uangnya. Setelah dicek, ternyata terdakwa melakukan penggelapan. Terdakwa kemudian mengakui dan menggunakan uang hasil penjualan untuk keperluan pribadinya.
Akibat ulah terdakwa, pihak Toko Asia Jaya mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Pihak toko kemudian melaporkan ulah karyawannya ini ke polisi. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto